InfoSAWIT, JAKARTA – Belum lama ini tiga perusahaan minyak sawit penghasil produk hilir minyak sawit yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan, selanjutnya untuk perkara yang kedua, disampaikan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan inkrah di perkara minyak goreng. “Jadi penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan 3 korporasi sebagai tersangka,” katanya kepada wartawan, Kamis (16/5/2023) lalu.
Lebih lanjut kata Ketut Sumedana, ketiga perusahaan itu yakni pertama, korporasi Wilmar Group, yang kedua korporasi Permata Hijau Group. Yang ketiga korporasi Musim Mas Group.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN 19 Juni 2023 Ditetapkan Naik Rp 180/kg
Musim Mas sebelumnya mengembangkan usaha di Medan tahun 1932 dengan Pabrik Sabun Nam Cheong awalnya di produksi dan didistribusikan ke pasar lokal dan internasional.
“Awal bisnis kami yang sederhana adalah tanda penghargaan atas kerja keras yang telah membuahkan hasil selama beberapa dekade oleh tenaga kerja kami yang berdedikasi,” demikian catat pihak Musim Mas dilansir InfoSAWIT dari laman resmi perusahaan.
Tahun 1970 hingga 2004 menjadi periode keemasan bagi Musim Mas lantaran pada masa itu berhasil memasuki industri minyak kelapa sawit dengan adanya investasi di pengilangan minyak kelapa sawit, perkebunan, pabrik penggilingan inti sawit dan pabrik pengolahan kelapa sawit di era ini. Selama ini, PT Musim Mas mulai berkembang dan dianugerahi Penghargaan Primaniyarta sebagai salah satu pengekspor non-minyak dengan kinerja tertinggi oleh Kementerian Perdagangan Indonesia.
BACA JUGA: Harga Minyak Sawit di Bursa Malaysia Turun 0,24 Persen, Cuaca Bisa Jadi Alasan Peningkat Harga
Salah satu momen paling penting terjadi pada tahun 2004 ketika PT Musim Mas menjadi perusahaan Indonesia pertama yang menjadi anggota Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Lantas, Chairman Musim Mas bertugas sebagai Dewan Eksekutif RSPO pertama. (T2)
