InfoSAWIT, MEDAN – Tumbuhnya pesatnya perkebunan kelapa sawit nasional juga dibarengi dengan berkembangnya organisasi-organisasi yang menaungi pelaku perkebunan kelapa sawit, tidak terkecuali pada Jumat (23/6/2023), organisasi baru di sektor sawit bertambah satu yakni Rumah Sawit Indonesia (RSI).
Diungkapkan Plt. Ketua Umum RSI, Kacuk Sumarto, RSI merupakan organisasi yang keanggotaannya adalah terbuka dan harus dalam bentuk badan hukum yang bersifat korporasi bidang perkelapa sawitan yang mepunyai kebutuhan untuk bersinersi dalam usaha bersama terintegrasi, dengan cara ‘resource sharing’ berbagi sumber daya, dan untuk itu juga berbagi keuntungan sesuai dengan kontribusinya.
Lantas kata Kacuk, brdasarkan catatan RSI, terdapat 4 isu besar yang menjadi perhatian utama, isu tersebut diantaranya pertama, keprihatinan atas lambatnya pelaksanaan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang menjadi program utama Pemerintah, untuk meningkatkan produktivitas dan mutu buah dari Petani yang kemudian berujung pada kesejahteraan petani.
BACA JUGA: Rumah Sawit Indonesia Resmi Dideklarasikan di Medan
“Memang persoalannya tidak sederhana dan kita semua sudah tahu. Kepada pemerintah saya sampaikan RSI siap menjadi mitra pemerintah untuk percepatan dan perluasan PSR, sejak penataan ulang Peraturan-peraturan Pemerintah yang mengatur PSR sampai dengan Juklak dan Juknisnya, sampai dengan pola-pola pengamanan lapangannya dengan menjalin kerja sama dengan pihak Kejaksaan, Kepolisian, Satgas PSR, Ditjendbun, ATR/BPN, KLHK, BPDPKS dan pihak-pihak manapun yang terkait,” ungkap Kacuk, dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Jumat (23/6/2023).
Kedua, kondisi petani sawit yang tidak beranjak kesejahteraannya meskipun kebun sawitnya sudah harus diremajakan kembali. Sehingga perlu perbaikan di dalam budi dayanya (untuk menghasilkan propduktivitas dan mutu buah yang bagus
Kemudian Ketiga, isu sutainability atas pengelolaan kebun sawit oleh Petani (dan sebenarnya juga pengelolaan oleh Perusahaan), yang kemudian berdampak pada pandangan negatif banyak pihak luar negeri dan bahkan dalam negeri.
BACA JUGA: Menutup Minggu Ketiga, Harga CPO KPBN 23 Juni 2023 Naik Rp 160/kg
Serta Keempat, isu masih tidak sinkronnya program PSR diantara pelaku yang terkait. “Sebab itu kesadaran Penggagas RSI bahwa dengan berhimpun melalui korporatisasi berkelanjutan akan mempunyai posisi tawar yang tinggi, sehingga mudah untuk mendapatkan prosi pendapatan/ penghasilan yang lebih tinggi,” tandas Kacuk. (T2)
