InfoSAWIT, MEDAN – Kebutuhan mensinergikan dan upaya menggenjot target Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) menjadi salah satu alasan utama dibentuknya Rumah Sawit Indonesia (RSI). Pada Jumat (23/6/2023) RSI pun resmi dideklarasikan di Medan, sumatera Utara.
Diungkapkan Plt. Ketua Umum RSI, Kacuk Sumarto, RSI, merupakan organisasi yang keanggotaannya adalah terbuka dan harus dalam bentuk badan hukum yang bersifat korporasi bidang perkelapa-sawitan yang mempunyai kebutuhan untuk bersinergi dalam usaha bersama terintegrasi, dengan cara ‘resource sharing’ berbagi sumber daya, dan untuk itu juga berbagi keuntungan sesuai dengan kontribusinya.
“Jadi RSI ini adalah untuk komunitas ini berisi pihak-pihak yang membutuhkan, bukan pihak-pihak yang merasa dibutuhkan (karena merasa diatas angin dan tak perlu pihak lain),” katanya dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Jumat (23/6/2023).
BACA JUGA: Mengenal Kandungan α-Karoten di Sawit yang Jaga Kesehatan Tubuh
Lebih lanjut tutur Kacuk, RSI, sebagai organisasi terbuka juga membuka kolaborasi positif dengan asosiasi lain untuk mensukseskan tujuan-tujuan yang harapkan oleh RSI, tidak perlu membuka ruang perdebatan dengan pihak manapun mengenai mana yang benar, apalagi menyalahkan pihak lain.
“Positioning RSI adalah ‘Mitra Pemerintah’, sehingga harus mempunyai lobi yang kuat di Pemerintah untuk menjayakan dan menjaga kejayaan sawit Indonesia,” tandas Kacuk.
BACA JUGA: PTPN V Beri Jaminan Produksi Bagi Petani Sawit Peserta PSR, Perusahaan Siap Ganti Rugi Jika Gagal
Dari informasi yang diperoleh InfoSAWIT, setelah deklarasi, pihak RSI akan segera melakukan roadshow kepada unsur pemerintah (pusat dan daerah) untuk menyusun kolaborasi baik lingkup peraturan perundangan (pusat dan daerah), penyusunan program-program dan pelaksanan lapangan jika sudah ada yang siap dieksekusi. (T2)
