InfoSAWIT, PONTIANAK – Merujuk data dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), lahan perkebunan kelapa sawit yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas 3,4 Juta hektare (ha), sementara yang sudah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) baru sekitar 1,9 juta ha.
“Masih banyak lahan yang tidak memiliki sertifikat HGU,” kata Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Sutarmidji di Pontianak, Sabtu (8/7), usai mendengarkan pemaparan Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan secara daring.
Merujuk Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, Hak Guna Usaha atau HGU merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh negara, dalam jangka waktu tertentu. Jenis tanah negara yang dapat diberikan HGU adalah tanah yang termasuk dalam kategori hutan produksi yang selanjutnya statusnya dialihkan menjadi lahan untuk perkebunan, pertanian atau peternakan.
BACA JUGA: 6 Orang Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO)
“Jadi, hutan lindung dan hutan konservasi tidak diberikan Hak Guna Usaha. HGU dapat diberikan untuk tanah dengan luas sekurang-kurangnya lima hektare,” katanya seperti dikutip InfoSAWIT dari Antara.
Sementara merujuk PP Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah dimana pada pasal 22, maka Hak Guna Usaha diberikan dalam jangka waktu paling lama 35 tahun. Namun, pemilik bisa memperpanjang masa pakainya paling lama sampai 25 tahun dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 35 tahun.
Sutarmidji mengatakan, untuk meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia menginstruksikan untuk pembentukan satgas khusus untuk peningkatan tata kelola industri kelapa sawit, dengan harapan sinergitas yang baik antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.
BACA JUGA: Bersama BIG Kementan Bakal Lakukan Updating Tutupan Lahan Kelapa Sawit
“Saat ini data perizinan agregat yang berbeda-beda, satgas tidak hanya fokus pada agregat tetapi juga data pelaku usaha yang nantinya pendataan kebun kelapa sawit hanya menggunakan aplikasi SIPERIBUN. Oleh karena itu diharapkan Pemda untuk turut mensosialisasikan hal ini kepada pemilik perusahaan kelapa sawit,” katanya. (T2)
