InfoSAWIT, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022.
Adapun keenam orang saksi yang diperiksa ialah pertama, SS selaku Presiden Direktur PT Musim Mas Fuji. Kedua, M selaku Manager Marketing PT Permata Hijau Palm Oleo, ketiga, AS selaku Sales Manager PT Sari Argotama Persada. Keempat, J selaku Direktur PT Megasurya Mas, kelima, E selaku Direktur Utama PT Musim Mas, dan keenam, GS selaku General Manager Corporate Affair PT Musim Mas.
Dalam keterangan resmi yang diperoleh InfoSAWIT, minggu (9/7/2023), keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022.
BACA JUGA: GAPKI Dukung Laporan Mandiri Via SIPERIBUN
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” catata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana.
Sebelumnya kejagung telah menetapkan tiga korporasi terkait dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng sawit. Dimana berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan inkrah di perkara minyak goreng. Ketiga perusahaan minyak sawit tersebut adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Dimana Kejung memperkirakan kerugian dari kasus ini mencapai Rp 6,47 triliun. (T2)
