InfoSAWIT, PALANGKARAYA – Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi, Agustina Arumsari mengatakan, Satgas ini merupakan bentuk kolaboratif antar pemerintah, kami bergerak secara kolaborasi, dimana point utamanya adalah percepatan dan koordinasi.
Kegiatan ini sebagai langkah perbaikan data, jadi nantinya semua Kementerian terkait yang membutuhkan data sawit akan menggunakan data yang ada di Siperibun. “Kita tak hanya membicarakan hulu saja, namun juga hingga hilir, serta regulasi pemanfaatan kelapa sawit sebagai upaya melakukan penertiban tata kelola sawit Indonesia,” katanya dikutip InfoSAWIT dari laman resmi Kementerian Pertanian, Minggu (9/7/203).
Lebih lanjut kata Agustina, output dari data siperibun ini akan ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan Kementerian/Lembaga masing-masing. Satgas ini untuk mempercepat perbaikan pengelolaan usaha perkebunan dapat terlaksana secara optimal untuk akuntabilitas kinerja usaha perkebunan.
BACA JUGA: Bersama BIG Kementan Bakal Lakukan Updating Tutupan Lahan Kelapa Sawit
“Adapun salah satu tugas dari Satgas adalah perbaikan data perizinan usaha perkebunan dan pelaporan mandiri perkembangan usaha melalui SIPERIBUN,” katanya.
Sementara Sekjen KLHK, Bambang Hendroyono mengtakan, sebagai salah satu anggota Satgas mengatakan, Regulasi yang sudah ada tidak diubah dalam satgas ini, namun sop atau prosedurnya yang dikuatkan kembali.
BACA JUGA: Kementan Dorong Pelaku Terapkan Wajib Lapor Mandiri (Self-Reporting) Via Siperibun
“Perlunya menyamakan pemahaman terhadap prosedur, pertimbangan akses legalitas, izin lokasi, persetujuan perlepasan kawasan, dan lainnya, sehingga percepatan perbaikan tata kelola dapat dilaksanakan dengan baik,” tandas dia. (T2)
