InfoSAWIT, JAKARTA – Belum lama ini pemerintah melalui Menko Kemaritiman dan Investasi untuk memperbaiki tata kelola sawit membentuk Satgas Kelapa Sawit, dan memberlakukan lapor mandiri (self-reporting) melalui Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (Siperibun).
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono mengungkapkan, pihaknya mendukung langkah pemerintah tersebut, sebab itu GAPKI mendukung pemerintah untuk mendapatkan data yang baik dan benar.
“Dengan SIPERIBUN ini diharapkan tujuan mendapatkan data yg baik dan benar ini dapat segera tercapai. Karena dengan data yg baik dan benar kebijakan yg dibuat pun akan baik,” katanya kepada InfoSAWIT, Jumat (7/7/2023).
BACA JUGA: Sosialisasi Siperibun, Sekda Provinsi Kalteng Sebut Kebun Sawit Butuh Aturan yang Tegas
Lebih lanjut kata Eddy, mengenai kewajiban lapor mandiri GAPKI juga telah melakukan sosialisasi ke anggotanya pada Selasa (4/7/2023) dengan Kementan dan juga dengan Kemenko Marinves. “Harapannya dengan langkah tersebuta akan mendapatkan basic data yang baik dan benar agar arah kebijakan terhadap industri kelapa sawit Indonesia juga lebih baik,” tandas dia.
Sebelumnya guna memperbaiki tata kelola perkebunan kelapa sawit, pemerintah mewajibkan pelaku sawit baik itu perusahaan, koperasi, maupun petani rakyat, lapor tentang dari luas perkebunan hingga daftar perizinan, yang dberlaku mulai 3 Juli-3 Agustus 2023.
BACA JUGA: CPOPC dan Solidaridad Galang Kerjasama Guna Praktik Sawit Berkelanjutan Petani
Diungkapkan, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, semua pihak yang mempunyai kebun kelapa sawit wajib melapor ke pemerintah. Sementara, pemerintah sendiri, telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara, sesuai Keppres 9 tahun 2023. (T2)
