InfoSAWIT, JAKARTA – Dalam upaya mewujudkan kesadaran terkait pentingnya penerapan prinsip keberlanjutan serta produksi berbasis prinsip berkelanjutan, saat ini komoditas kelapa sawit telah mengadopsi prinsip-prinsip kelestarian. Terbukti, beberapa standar keberlanjutan telah dikeluarkan oleh pemerintah produsen kelapa sawit yaitu Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), dan Malaysian Sustainable Palm Oil (MSPO). Bahkan, India, salah satu negara konsumen kelapa sawit terbesar, memiliki Indian Palm Oil Sustainability Framework (IPOS) yang mendukung perdagangan kelapa sawit secara berkelanjutan.
Namun sayangnya langkah yang dilakukan tersebut seolah dianggap belum memenuhi standar berkelanjutan, misalnya saja belum lama ini Uni Eropa mengeluarkan aturan European Union Deforestation-free Regulation (EUDR). EUDR adalah rancangan peraturan yang dimiliki oleh Uni Eropa untuk memberlakukan kewajiban uji tuntas pada tujuh komoditas pertanian dan kehutanan, termasuk minyak sawit.
Kewajiban ini untuk membuktikan bahwa barang yang masuk ke pasar UE bebas dari deforestasi . faktanya pemberlakuan aturan ini dapat merugikan para petani mandiri kelapa sawit di Indonesia dan Malaysia, karena kontribusi dari petani sawit mandiri di Indonesia, khususnya mencapai kurang lebih 40% dari luasan sawit yang ada.
Melalui aturan ini, EU sangat mengharapkan penentuan geolokasi lahan dan sistem klasterisasi negara produsen dengan kategori risiko tinggi, standar, dan risiko rendah. Dewan Negara-negara Produsen Minyak Sawit atau Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC) memandang hal ini sangat stigmatif dan diskriminatif.
Kebijakan tersebut dianggap seolah mengecilkan semua upaya pemerintah produsen kelapa sawit yang berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan terkait perubahan iklim dan perlindungan keanekaragaman hayati, sesuai dengan yang telah disepakati bersama dalam Paris Agreement. Sementara itu, negara-negara anggota CPOPC secara ketat juga telah menerapkan berbagai kebijakan di bidang konservasi hutan yang telah berhasil menurunkan tingkat penggundulan dan kebakaran hutan.
Sebab itu sebagai bentuk keseriusan para produsen kelapa sawit anggota CPOPC, menggandeng solidaridad Asia dalam upaya praktik sawit berkelanjutan bagi petani sawit kecil. Diungkapkan Sekjen CPOPC, Rizal Affandi Lukman, kerjasama ini mencerminkan kemitraan yang kuat antara kedua organisasi khususnya dalam rangka mempromosikan empat bidang utama, yakni, pertama, berbagi praktik terbaik untuk petani kecil, kedua, mengembangkan infrastruktur standar yang berkelanjutan, keempat, mendukung Lingkungan Kebijakan.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Jambi Periode 7-13 Juli 2023 Naik Rp 59,13/kg, Cek Harganya..
“Serta keempat menjalin komunikasi bersama,” katanya saat memberikan sambutan dalam acara penandatanganan MoU CPOPC dengan Solidaridad Asia di Jakarta yang dihadiri InfoSAWIT, Kamis (6/7/2023).
Lebih lanjut kara Rizal, solidaridad telah lama menjadi mitra negara-negara penghasil sawit dan tahun ini harus diperkuat mengingat kampanye negatif dan hitam terhadap sawit tidak pernah berhenti.
“Sektor kelapa sawit terus menghadapi kebijakan yang diskriminatif seperti peraturan EUDR yang diterbitkan Uni Eropa, yang kemungkinan akan menciptakan hambatan terhadap akses pasar dan akan membebani produsen sambil kian mengecualikan petani sawit kecil dalam rantai pasokan,” katanya.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Kalteng Periode Juni 2023 Melorot Rp 62,49/Kg Cek Harganya..
Sementara diungkapkan Deputi Menko Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Musdhalifah Machmud, langkah kerjasama ini merupakan hal yang baik, untuk secara bersama dengan negara-negara lainnya guna terus menginformasikan mengenai praktik sawit berkelanjutan.
“Kita harus berjuang dan terus melakukan kampanye positif untuk minyak sawit Indonesia, kita jangan selalu menunggu tetapi harus melakukannya saat ini. Sebab itu dengan kerjasama ini telah menjadi semangat bersama untuk kelapa sawit di dunia,” tandas Musdahlifah. (T2)
