InfoSAWIT, PALANGKA RAYA – Guna menyukseskan upaya pendataan perkebunan kelapa sawit yang diamanatkan Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara, sesuai Keppres 9 tahun 2023, yang salah satu caranya dengan melakukan Self-Reporting melalui Aplikasi Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN).
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), melakukan kegiatan Sosialisasi Self-Reporting Tata Kelola Industri Kelapa Sawit melalui Aplikasi Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN) dan Optimalisasi Penerimaan Negara di Provinsi Kalteng, yang diselenggarakan di Palangka Raya, Kamis (6/7/2023).
Dalam sambutannya Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, H. Nuryakin mengatakan, kelapa sawit merupakan komoditas unggulan di Provinsi Kalteng, dimana peluang dan prospeknya ke depan sangat besar dan menjanjikan, dan merupakan sumber daya alam yang dapat diperbaharui.
BACA JUGA: Produsen Bibit Sawit Pastikan Tak Menjual Benih Sawit Unggul di Toko Online
Namun demikian kata H. Nuryakin, perkebunan kelapa sawit diperlukan aturan yang jelas dan tegas, sebab bila perkebunan kelapa sawit masuk ke Kawasan Lindung dan Cagar Alam, dapat berdampak negatif bagi kelestarian alam dan juga manusia akibat terganggunya ekosistem alam.
Lebih lanjut kata H. Nuryakin, Kalteng telah melakukan berbagai upaya dengan mengeluarkan beberapa aturan terkait perkebunan kelapa sawit. “Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga mendukung berbagai upaya khususnya upaya Pemerintah Pusat untuk memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit di Kalimantan Tengah, salah satunya melalui mekanisme pelaporan mandiri (self-reporting) pelaku usaha perkebunan kelapa sawit secara online melalui aplikasi SIPERIBUN,” katanya dikutip InfoSAWIT dari laman resmi MMC Provinsi Kalteng, Jumat (7/7/2023).
Sekda mengungkapkan dengan adanya sosialisasi ini diharapkan tata kelola perizinan usaha perkebunan kelapa sawit yang berbasis data dapat valid dan akurat; adanya penguatan pembinaan dan pengawasan terhadap izin usaha perkebunan; serta adanya penguatan koordinasi antar Kementerian/Lembaga Nasional (K/L) dan Pemerintah Daerah.
“Dengan begitu, dapat meningkatkan kemudahan berusaha di bidang perkebunan dan mengoptimalkan usaha perkebunan kelapa sawit sebagai salah satu sektor utama perekonomian nasional, khususnya Provinsi Kalimantan Tengah,” tandas Nuryakin. (T2)
