InfoSAWIT, JAKARTA – Pada Selasa (31/10/2023) lalu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto secara resmi melantik Dida Gardera selaku Deputi Menko II Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, menggantikan Musdhalifah Machmud.
“Semoga amanah, dimudahkan dan selalu dalam Lindungan Allah SWT untuk menjalankan tugas sebagai Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” demikian catat Dida dikutip InfoSAWIT dari laman Instagramnya, Selasa (7/11/2023).
Berdasar penelurusan InfoSAWIT, Dida sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Konektivitas, Pengembangan Jasa, dan Sumber Daya Alam yang bertugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang konektivitas, pengembangan jasa, dan sumber daya alam.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Turun 0,96 Persen Pada Senin (6/11)
Tercatat Dida Gardera lahir di Bandung pada tanggal 01 Oktober 1970. Ia menempuh pendidikan Sarjana pada jurusan Teknik Lingkungan di Institut Teknologi Bandung (ITB), Jawa Barat. Kemudian melanjutkan pendidikan Magister pada jurusan MSc Social Policy and Planning in Developing Countries di London School of Economics & Political Science (LSE), London, The UK.
Ia juga pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan seperti Climate Reality Leadership Corps (2021), Indonesia-Australia MRV Experts Dialogue Canberra Australia (2013), Environmental Reporting (2004), hingga sejumlah pelatihan lainnya.
Sebelumnya Dida juga pernah menjabat sebagai Asisten Deputi Agro, Farmasi, dan Pariwisata Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (2020-2022); Asisten Deputi Bidang Pelestarian Lingkungan Hidup Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (2017-2020); serta beragam jabatan lain semenjak 2011-2017 di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
BACA JUGA: Jauh Dari Target, Saatnya Membuka Mampat Peremajaan Sawit Rakyat
Dida mendapat penghargaan Satyalancana Karya Satya X Tahun pada tahun 2013 dan Satyalancana Karya Satya XX Tahun pada tahun 2016 karena kesetiaannya terhadap Negara serta kecakapan dalam melaksanakan tugasnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). (T2)