InfoSAWIT, PESISISIR SELATAN – Sembilan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) sebagai solusi untuk menanggulangi permasalahan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dari kebun rakyat atau kebun swadaya yang selalu jauh di bawah harga daerah lain. Selain itu, mereka juga ingin mengatur tata kelola dan tata niaga karet dan gambir, komoditas perkebunan unggulan di Kabupaten Pesisir Selatan.
Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Novermal, yang menggagas usulan Ranperda tersebut, menyatakan bahwa surat usulan telah disampaikan ke Sekretariat DPRD. “Kami berharap usulan ini menjadi salah satu prioritas pada Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun anggaran 2024,” katanya dikutip Pos Metro Padang.
Menurut Novermal, usulan Perda ini sangat penting lantaran Kabupaten Pesisir Selatan belum memiliki Perda yang mengatur tata kelola dan tata niaga TBS kelapa sawit, karet, dan gambir. “Ini harus kita atur, supaya harga di tingkat pekebun bisa lebih baik,” ungkapnya. Ia juga menyoroti keberadaan 41 ribu hektar kebun kelapa sawit milik rakyat yang perlu dilindungi di Kabupaten Pesisir Selatan.
BACA JUGA: Konflik Berlanjut, Masyarakat Membalong Blokade Akses PT Foresta Lestari
Novermal menjelaskan bahwa harga TBS kelapa sawit dari kebun swadaya di Kabupaten Pesisir Selatan selalu lebih rendah dibandingkan dengan daerah Sijunjung, Dharmasraya, Agam, dan Pasaman Barat. “Selisih harganya mencapai Rp400,- per kg, dan potongan timbangan di pabrik juga sangat tinggi,” ungkapnya. Ia juga mencatat bahwa dua pabrik milik Incasi Raya Grup membeli TBS dengan harga jauh di bawah harga pabrik lain.
Dalam konteks penetapan harga, Novermal menekankan pentingnya rendemen atau kandungan minyak dalam TBS kelapa sawit. Ia mendesak Pemda untuk segera melakukan pemeriksaan rendemen TBS kelapa sawit dari kebun swadaya. “Kita tidak ingin lagi mendengar Pemda berkilah itu bukan kewenangannya. Untuk itu, harus ada Perda yang mengaturnya,” tegasnya.
Tujuan utama dari pembentukan Perda ini adalah mencegah persaingan usaha yang tidak sehat, meningkatkan kualitas komoditi, menertibkan administrasi usaha dan pedagang, meningkatkan posisi tawar pekebun, menjamin terciptanya kerja sama yang saling menguntungkan antara pekebun dengan perusahaan, mengendalikan tata kelola komoditi, dan mengawasi tata kelola komoditi.
BACA JUGA: Stok Minyak Sawit Malaysia Melambung Tertinggi Dalam 4 Tahun Terakhir
Sembilan Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan yang mengusulkan Perda ini berasal dari berbagai partai, termasuk PAN, PKS, Demokrat, Golkar, dan PPP. Mereka optimis bahwa usulan ini akan disetujui oleh semua anggota DPRD untuk dibahas menjadi Perda, sebagai langkah melindungi harga kebun kelapa sawit milik rakyat di wilayah tersebut. (T2)