InfoSAWIT, JAKARTA – Harga Referensi (HR) untuk minyak kelapa sawit mentah (CPO) yang digunakan untuk menentukan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPD-PKS), yang umumnya dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE), untuk paruh pertama Desember 2023 ditetapkan sebesar US$ 795,14/MT. Ini terdapat kenaikan sebesar US$ 44,60 atau 5,94 persen dari periode 16-30 November 2023, yang tercatat sebesar US$ 750,54/MT.
Ketetapan ini diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1965 tahun 2023 mengenai Harga Referensi Minyak Kelapa Sawit yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk periode I (1-15 Desember 2023).
Selain itu, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat bersih ≤ 25 kg akan dikenakan BK sebesar US$ 0/MT, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1966 Tahun 2023 mengenai Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Bersih ≤ 25 Kg.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Turun 1,08 Persen Pada Jumat (1/12), Harga CPO Mingguan Pun Melorot 1,9 Persen
“Saati ini, Harga Referensi CPO telah melampaui ambang batas sebesar US$ 680/MT. Oleh karena itu, merujuk pada regulasi yang berlaku saat ini, pemerintah memberlakukan Bea Keluar CPO sebesar US$ 33/MT dan Pungutan Ekspor CPO sebesar US$ 85/MT untuk periode 1-15 Desember 2023,” ujar Budi Santoso, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, dalam keterangan resmi yang diterima InfoSAWIT pada Sabtu (2/12/2023).
Bea Keluar CPO untuk periode 1-15 Desember 2023 merujuk pada Kolom 4 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 yang diubah oleh Nomor 71 Tahun 2023 sebesar US$ 33/MT. Sementara itu, Pungutan Ekspor CPO untuk periode yang sama merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 yang diubah oleh Nomor 154/PMK.05/2022 sebesar US$ 85/MT. Dengan demikian, BK dan PE ditetapkan sebesar US$ 118/MT.
BACA JUGA: Uang Koin Bergambar Sawit Resmi Ditarik Bank Indonesia
“Peningkatan Harga Referensi CPO ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk peningkatan permintaan yang tidak diimbangi dengan prediksi penurunan produksi CPO di Malaysia dan Indonesia, pelemahan Ringgit Malaysia terhadap Dolar Amerika Serikat, dan kenaikan harga minyak nabati lainnya seperti minyak kedelai,” tegas Budi. (T2)
