InfoSAWIT, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) secara resmi mengumumkan penarikan dari peredaran uang koin pecahan Rupiah, termasuk Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997. Langkah ini diambil melalui penerapan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023 yang mulai berlaku sejak 1 Desember 2023.
Uang logam yang ditarik memiliki karakteristik tertentu, seperti pada Rp 1.000 TE 1993 yang bergambar garuda dan pohon Kelapa Sawit. Sementara itu, Rp 500 TE 1997 menampilkan tulisan Bunga Melati kecil dan angka Rp 500 yang lebih besar. Adapun Rp 500 TE 1991 mempunyai ciri tulisan Bunga Melati dan gambar setangkai bunga melati, dengan ukuran angka Rp 500 yang lebih kecil.
Keputusan BI untuk mencabut dan menarik uang Rupiah logam ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, termasuk masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.
BACA JUGA: Harga Minyak Sawit di Bursa Malaysia Melorot ke Level Harga Terendah Semenjak Oktober 2023
Dalam keterangan resmi diperoleh InfoSAWIT, BI menegaskan bahwa mulai tanggal yang telah ditetapkan, uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebab itu, bagi masyarakat yang masih memiliki uang logam Rp 500 TE 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997, BI memberikan waktu untuk melakukan penukaran mulai 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033, atau selama 10 tahun sejak tanggal pencabutan. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi, Erwin Haryono, menjelaskan bahwa penukaran dapat dilakukan di Bank Umum maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.
BACA JUGA: WTO Sepakat Bentuk Panel Evaluasi Perselisihan Bea Masuk Biodiesel UE-Indonesia
Penting untuk dicatat bahwa sebelum melakukan penukaran, masyarakat diharapkan melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id. Proses penukaran harus mengacu pada ketentuan dan informasi yang disampaikan terkait jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia. (T2)