InfoSAWIT, JAKARTA – Industri kelapa sawit telah menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia. Namun, seiring dengan pertumbuhan industri ini, timbul berbagai tantangan yang mengharuskan perbaikan dalam tata kelola. Salah satu isu besar yang harus segera diatasi adalah legalitas lahan, terutama bagi pelaku usaha kelapa sawit baik korporasi maupun petani kecil.
Diungkapkan Direktur Pengolahan & Pemasaran Hasil Perkebunan (PPH Perkebunan) Kementan, Prayudi Syamsuri, Direktorat Jenderal Perkebunan telah berupaya keras untuk memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit dengan mengeluarkan aturan-aturan baru yang berkaitan dengan perkebunan kelapa sawit.
Upaya ini mencakup dorongan untuk melakukan pelaporan mandiri melalui aplikasi Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN) dan pendataan lahan sawit rakyat untuk menerbitkan Surat Tanda Daftar Usaha Budidaya (STDB). “Selain itu, produktivitas rendah, tata niaga, dan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit juga menjadi isu serius yang perlu diatasi,” kata Prayudi kepada InfoSAWIT, belum lama ini.
BACA JUGA:
Sayangnya kata Prayudi, kendala lainnya dalam pengembangan sawit yang masih perlu dibenahi oleh pemerintah saat ini diantaranya terkait pembinaan usaha perkebunan kelapa sawit yang membutuhkan koordinasi pusat dan daerah secara holistik, guna mengawal satu data industri kelapa sawit yang sangat penting untuk memperkuat tata Kelola industri kelapa sawit.
