Contohnya pada 203 lalu, Kementerian Pertanian menerbitkan Permentan No. 98 Tahun 2013 sebagai pengganti dari Permentan No. 26 Tahun 2007, lantas diperkuat dengan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai Undang-Undang.
Tutur Togu, dalam Permentan No. 98 tahun 2013 terdapat perubahan mendasar frasa, yang semula dalam Permentan 26 Tahun 2007 berbunyi “wajib membangun kebun” berganti menjadi “berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun”.
Lantas kewajiban itu bakal hanya dikenakan bagi perusahaan perkebunan yang memiliki perizinan usaha diatas 250 hektar.
BACA JUGA: Inovasi Lidi dan Umbut Sawit, Jadi Peluang Bisnis Menarik Disela-sela Berkebun
“Sementara bagi perusahaan perkebunan yang mendapatkan perizinan sebelum 28 Februari 2007 dan telah melakukan pola PIR-BUN, PIR-TRANS, PIR-KKPA, atau pola kerjasama inti-plasma lainnya, tidak dikenakan kewajiban ini,” katanya. (T2)
