InfoSAWIT, BENGKULU – Tutupan hutan alam di Provinsi Bengkulu, yang dikenal sebagai Surga Bunga Rafflesia, mengalami penyusutan signifikan selama 22 tahun terakhir. Menurut Genesis Bengkulu, penyebab utama dari penurunan tersebut adalah perubahan fungsi hutan menjadi perkebunan sawit.
Genesis mengungkapkan bahwa berdasarkan data Mapbiomas, tutupan hutan di Indonesia pada tahun 2000 mencapai 112.388.631 hektare, dan pada tahun 2022 mengalami penurunan menjadi 105.876.146 hektare. Dengan demikian, terjadi penurunan sekitar 5,8% selama 22 tahun terakhir.
Khusus untuk Provinsi Bengkulu, data MapBiomas Indonesia koleksi 2.0 tahun 2022 menunjukkan bahwa hutan Bengkulu telah beralih menjadi kawasan non hutan, seperti tumbuhan non hutan, sawah, sawit, kebun kayu, pertanian lainnya, lubang tambang, dan non-vegetasi lainnya, seluas 154.990,25 hektare.
BACA JUGA: Banjir Aceh Singkil Rendam Kebun Hasil Program Peremajaan Sawit, Banyak yang Mati
Rinciannya menunjukkan bahwa kawasan non hutan pada tahun 2000 seluas 142.107,10 hektare, dan pada tahun 2022 meningkat menjadi 154.990,25 hektare. Artinya, kawasan non hutan meningkat sekitar 12.883,15 hektar dalam kurun waktu 22 tahun. Sementara itu, luas hutan alami (formasi hutan alam dan mangrove) di Bengkulu pada tahun 2000 adalah 781.787,62 hektare, dan pada tahun 2022 berubah menjadi 768.905,20 hektare. Ini berarti luas hutan alam Bengkulu mengalami penyusutan sekitar 12.882,42 hektare dalam 22 tahun.
Dikuitip InfoSAWIT dari Betahita, Direktur Genesis, Egi Saputra, menyampaikan keprihatinan terhadap fakta bahwa tutupan hutan alam terus berkurang setiap tahun, sementara tutupan perkebunan sawit di dalam hutan justru meningkat. Egi menjelaskan bahwa selama 22 tahun terakhir, luas lahan yang beralih menjadi tanaman sawit mencapai 17.359,55 hektare, meningkat dari 10.437,43 hektare menjadi 27.796,98 hektare pada tahun 2022.
Pentingnya pengawasan dan penegakan hukum kehutanan diungkapkan oleh Egy, dengan menyoroti fakta bahwa tanaman sawit banyak yang masuk ke dalam wilayah kawasan hutan namun tetap beroperasi. Hal ini menjadi perhatian serius karena Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan bahwa sawit bukan termasuk tanaman hutan, sesuai dengan Permen LHK P.23/2021 yang menyatakan bahwa sawit tidak masuk sebagai tanaman rehabilitasi hutan dan lahan (RHL).
BACA JUGA: Sendirian Karyawan Pabrik Ditemukan Tewas di Mesin Rebusan Sawit`
Dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan oleh Jaringan Pemantauan Independen Kehutanan (JPIK), Sub Koordinator Perlindungan Hutan DLHK Bengkulu, Jhoni Hendri, menyampaikan kekhawatiran atas masalah ketidaksesuaian luasan Hak Guna Usaha (HGU) dengan luasan seharusnya, dan ketidakjelasan tapal batas kawasan hutan akibat geseran yang dilakukan oleh masyarakat. (T2)
