Denda Sawit Dalam Kawasan Hutan

oleh -14424 Dilihat
Editor: Redaksi InfoSAWIT
infosawit
Dok. Sawit Fest 2021/Raisan Al Farisi/Sawit dan hutan.

InfoSAWIT, JAKARTA – Dilema dihadapi pemerintah antara menyelamatkan hutan dan industri kelapa sawit, pemutihan pun dipilih melalui denda sanksi administrasi. Sebab itu transparansi menjadi sangat penting dalam penerapan kebijakan ini.

Kebijakan Pemerintah untuk memperbaiki tata kelola hutan dan tata kelola perkebunan sawit masih berada di antara dua dilema antara ingin menyelematkan hutan tersisa di Indonesia yang luasnya mencapai 125,8 juta hektar atau ingin menyelamatkan industri sawit yang masuk tanpa izin dalam kawasan hutan dengan penerapan sanksi denda administratif melalui pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).


Pada sektor kehutanan dan lahan Pemerintah telah menetapkan kebijakan pengurangan emisi Gas Rumah Kaca untuk mengendalikan perubahan iklim melalui program Nasional “Indonesia’s FOLU Net Sink 2030” yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021, dengan target mencapai net zero emission sektor kehutanan dan lahan pada tahun 2030.

BCA JUGA: Pedoman Menjadi Planters Sukses Dikala Muda

Pada sisi lain, lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) telah menciptakan angin segar bagi pelaku usaha tanpa izin dalam kawasan hutan, terutama usaha Perkebunan Sawit, karena  pada Pasal 110A dan 110B memberi kemudahan untuk mendapatkan amnesti atau pemutihan bagi usaha perkebunan sawit dalam kawasan hutan yang telah ada sebelum lahirnya UUCK hingga batas waktu 2 November 2023 atau 3 tahun sejak terbitnya UUCK.

Pemutihan yang dimaksud adalah pembebasan pelaku usaha dari jerat sanksi pidana kehutanan dalam Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan maupun Undang-Undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan sebagai gantinya pelaku usaha diwajibkan membayar denda administratif berupa pembayaran PSDH-DR (Provisi Sumber Daya Hutan – Dana Reboisasi) untuk kategori Pasal 110A UUCK serta denda administratif pembayaran PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) Kehutanan yang dihitung dengan formula tersendiri untuk kategori Pasal 110B UUCK.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menginventarisasi keberadaan sawit dalam kawasan hutan seluas 3,4 juta hektar.  Luas tersebut setara dengan 20,7 persen dari total perkebunan sawit saat ini yang mencapai 16,4 juta hektar, dimana seluas 6,72 hektar atau 41 persen merupakan perkebunan sawit rakyat dan seluas 9,66 juta hektar atau 59 persen dimiliki oleh perusahaan besar milik swasta dan milik negara.

Hasil inventarisasi KLHK mengkonfirmasi juga bahwa sejak Juni 2021 hingga Agustus 2023 telah menerbitkan 14  Surat Keputusan Menteri yang memuat 3.257 subjek hukum pemilik usaha dalam kawasan hutan yang meliputi Perusahaan, Perorangan, Kelompok Tani, Koperasi,  dan Pemerintah Desa, Kabupaten/Kota, Provinsi, Pusat. Subjek hukum terbanyak berada di Provinsi Riau diikuti Provinsi Kalimantan Tengah.

BACA JUGA: Berikut Tata Cara Pelaksanaan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat

Dari segi penguasaan sawit dalam kawasan hutan tersebut, ditemukan sebanyak 2,1 juta hektar atau 61,76 persen merupakan perkebunan sawit milik perusahaan besar milik swasta dan milik negara, sedangkan sisanya 1,3 juta hektar atau 38,23 persen adalah perkebunan sawit milik rakyat berupa kepemilikan perorangan, kelompok tani dan koperasi. (*)

Penulis: Ahmad Zazali, SH., MH./ Ketua Pusat Hukum dan Resolusi Konflik (PURAKA)

Lebih lengkap baca Majalah InfoSAWIT edisi November 2023

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com