Petani Sawit Swadaya Anggota Koperasi Produsen Karya Desa Mandiri Peroleh STDB

oleh -5.317 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. InfoSAWIT/ Petani Sawit Swadaya Anggota Koperasi Produsen Karya Desa Mandirid di Labuhanbatu Utara Peroleh STDB.

InfoSAWIT, LABURA – Bupati Labuhanbatu Utara, Hendri Yanto Sitorus, bersama Wakil Bupati H. Samsul Tanjung dan Kepala Dinas Pertanian Labura, Sudarija, melakukan penyerahan Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) kepada petani sawit swadaya anggota Koperasi Produsen Karya Desa Mandiri di Desa Simangalam Kecamatan Kualuh Selatan pada Senin, 29 Januari 2024 lalu.

Keberadaan lahan perkebunan mandiri di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, belum teridentifikasi secara komprehensif sesuai dengan data faktual. Oleh karena itu, Bupati Hendri Yanto Sitorus menekankan pentingnya konsolidasi data dan registrasi untuk mengatur dan menata kelola pertumbuhan perkebunan milik para petani.

Untuk itu, Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) menjadi suatu keharusan agar lahan garapan petani dapat terdata dengan baik di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara. Pekebun yang memiliki lahan kurang dari 25 hektar diwajibkan memiliki STD-B.

BACA JUGA: Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 31 Januari – 6 Februari 2024 Tertinggi Rp 2.725,98/kg

Bupati Hendri Yanto Sitorus menjelaskan bahwa STD-B ini bukan hanya berkaitan dengan perizinan usaha. “Namun juga bertujuan untuk mengetahui status dan tingkat produktivitas kepemilikan tanah serta data teknis kebun. Penertiban STD-B ditujukan kepada pelaku usaha perkebunan dengan luasan lahan kurang dari 25 hektar,” ungkapnya dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Selasa (30/1/2024).

Dalam upaya meningkatkan pembinaan pekebun dan produktivitas perkebunan di Kabupaten Labuhanbatu Utara, STD-B sangat diperlukan untuk pendataan dan identifikasi masalah perkebunan. Selain itu, STD-B juga menjadi persyaratan untuk sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan program peremajaan kelapa sawit pekebun.

Legalitas operasional ini mendukung pekebun mandiri dalam melaksanakan usahanya, sehingga sinergi dari semua stakeholder menjadi kunci untuk mensosialisasikan dan mendorong pekebun mandiri agar segera memiliki STD-B.

BACA JUGA: Sistem Integrasi Sapi-Kelapa Sawit (SISKA), Mengubah Pola Pemuliaan Sapi di Indonesia Serta Libatkan Petani Sawit

Bupati Labura menegaskan bahwa kegiatan pendaftaran dan pendataan lahan petani pekebun ini akan terus dilaksanakan hingga seluruh tutupan lahan perkebunan di Kabupaten Labuhanbatu Utara terdata. Dana Bagi Hasil (DBH) sawit tahun 2023 dan 2024 dari pemerintah pusat dialokasikan untuk mendukung Kabupaten Labuhanbatu Utara sebagai sentra produksi kelapa sawit.

InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com