InfoSAWIT, LABURA – Bupati Labuhanbatu Utara, Hendri Yanto Sitorus, bersama Wakil Bupati H. Samsul Tanjung dan Kepala Dinas Pertanian Labura, Sudarija, melakukan penyerahan Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) kepada petani sawit swadaya anggota Koperasi Produsen Karya Desa Mandiri di Desa Simangalam Kecamatan Kualuh Selatan pada Senin, 29 Januari 2024 lalu.
Keberadaan lahan perkebunan mandiri di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, belum teridentifikasi secara komprehensif sesuai dengan data faktual. Oleh karena itu, Bupati Hendri Yanto Sitorus menekankan pentingnya konsolidasi data dan registrasi untuk mengatur dan menata kelola pertumbuhan perkebunan milik para petani.
Untuk itu, Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) menjadi suatu keharusan agar lahan garapan petani dapat terdata dengan baik di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara. Pekebun yang memiliki lahan kurang dari 25 hektar diwajibkan memiliki STD-B.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 31 Januari – 6 Februari 2024 Tertinggi Rp 2.725,98/kg
Bupati Hendri Yanto Sitorus menjelaskan bahwa STD-B ini bukan hanya berkaitan dengan perizinan usaha. “Namun juga bertujuan untuk mengetahui status dan tingkat produktivitas kepemilikan tanah serta data teknis kebun. Penertiban STD-B ditujukan kepada pelaku usaha perkebunan dengan luasan lahan kurang dari 25 hektar,” ungkapnya dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Selasa (30/1/2024).
Dalam upaya meningkatkan pembinaan pekebun dan produktivitas perkebunan di Kabupaten Labuhanbatu Utara, STD-B sangat diperlukan untuk pendataan dan identifikasi masalah perkebunan. Selain itu, STD-B juga menjadi persyaratan untuk sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan program peremajaan kelapa sawit pekebun.
Legalitas operasional ini mendukung pekebun mandiri dalam melaksanakan usahanya, sehingga sinergi dari semua stakeholder menjadi kunci untuk mensosialisasikan dan mendorong pekebun mandiri agar segera memiliki STD-B.
Bupati Labura menegaskan bahwa kegiatan pendaftaran dan pendataan lahan petani pekebun ini akan terus dilaksanakan hingga seluruh tutupan lahan perkebunan di Kabupaten Labuhanbatu Utara terdata. Dana Bagi Hasil (DBH) sawit tahun 2023 dan 2024 dari pemerintah pusat dialokasikan untuk mendukung Kabupaten Labuhanbatu Utara sebagai sentra produksi kelapa sawit.
