Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, Majelis Komisi memutuskan bahwa PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP) terbukti melanggar pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dalam pelaksanaan kemitraannya dengan Koperasi Tani Plasma Amanah (Koptan Amanah). Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi memerintahkan PT HIP untuk, pertama, melakukan addendum perjanjian kemitraan terkait luasan lahan 1.123,74 Ha dalam waktu paling lama 4 bulan setelah ditetapkannya SK CPCL oleh Bupati Buol.
Kedua melakukan addendum perjanjian kemitraan yang memuat klausul kewajiban memberikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan kebun plasma kepada mitra plasma Koptan Amanah secara berkala paling lama 60 hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Ketiga, menerapkan Perjanjian Kredit Investasi Nomor SBDC.MKS/024/PK-KI/2008 terkait penyelesaian piutang yang dialihkan dari Bank Mandiri kepada PT HIP. Keempat, melakukan general audit atas laporan keuangan Koperasi Tani Plasma Amanah periode 2008 hingga 2023 dalam waktu satu tahun. Serta kelima, mengirimkan data pemutakhiran CPCL kepada Bupati Buol dan ditembuskan kepada KPPU paling lambat 14 hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA: Luhut Bilang Perusahaan Sawit Banyak Belum Memiliki NPWP, Serapan Pajak Lesu
Dalam laporan KPPU, PT HIP juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1.000.000.000 yang wajib dibayarkan paling lama 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). (T2)
