InfoSAWIT, MUKOMUKO – Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan seorang pria berinisial S (58) sebagai tersangka dalam kasus dugaan perambahan kawasan hutan untuk pengembangan kebun kelapa sawit ilegal di kawasan Bentang Alam Seblat, Mukomuko. Tersangka diduga menguasai dan mengelola kebun sawit seluas sekitar 30 hektare di dalam kawasan Hutan Produksi Air Rami, yang masuk wilayah perlindungan ekologis penting di Provinsi Bengkulu.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian Operasi Merah Putih Bentang Alam Seblat, operasi penegakan hukum yang difokuskan untuk menekan aktivitas pembukaan lahan ilegal di kawasan hutan yang memiliki nilai konservasi tinggi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu unit alat berat jenis ekskavator, satu unit pondok di dalam kawasan hutan, areal perkebunan sawit seluas 30 hektare, serta dokumen kuitansi transaksi jual-beli lahan ilegal yang diduga menjadi dasar penguasaan lahan di kawasan hutan.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Turun Tipis Pada Senin (27/4), Perdagangan CPO di Bursa Malaysia Melemah
Direktur Jenderal Kementerian Kehutanan bidang Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan operasi penertiban di Bentang Alam Seblat memiliki arti strategis bagi perlindungan satwa liar, khususnya Gajah Sumatera yang menjadikan kawasan tersebut sebagai habitat penting.
Menurutnya, ekspansi perkebunan ilegal di dalam kawasan hutan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mempersempit ruang jelajah satwa dilindungi dan meningkatkan risiko konflik manusia dengan satwa liar.
“Kementerian Kehutanan berkomitmen memastikan setiap pelanggaran di kawasan hutan diproses hukum tanpa pandang bulu. Operasi ini adalah upaya nyata pengamanan kawasan hutan agar tetap berfungsi sebagai benteng ekologis dan habitat satwa, sekaligus memperkuat sinergi lintas sektor dalam pencegahan perusakan hutan ke depan,” ujar Dwi, dalam keterangan resmi dikutip InfoSAWIT, Selasa (28/4/2026).
BACA JUGA: DSNG Bukukan Laba Rp421 Miliar pada Kuartal I-2026, Bisnis Sawit Tetap Jadi Penopang Utama
Ekskavator Disamarkan dengan Pelepah Sawit
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengungkapkan bahwa saat operasi lapangan berlangsung, tim menemukan satu unit ekskavator yang sengaja disembunyikan menggunakan tumpukan pelepah kelapa sawit.
Modus penyamaran tersebut diduga dilakukan untuk menghindari pantauan aparat penegak hukum. Berdasarkan temuan awal, alat berat itu digunakan untuk membuka akses jalan ilegal yang memudahkan aktivitas pembukaan lahan dan pengelolaan kebun sawit di dalam kawasan hutan.
“Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk penyedia alat berat dan aktor intelektual di balik pembukaan akses jalan ilegal tersebut. Penegakan hukum ini adalah bentuk perlindungan terhadap integritas kawasan hutan kita,” tegas Hari.
BACA JUGA: Program Sarpras BPDP Sudah Bergulir, Namun Akses Petani Sawit Swadaya Masih Berliku
Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Bengkulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal tindak pidana perambahan kawasan hutan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp7,5 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa aktivitas perkebunan sawit ilegal di kawasan hutan konservasi maupun produksi tetap menjadi fokus pengawasan pemerintah. Di sisi lain, penindakan tegas juga dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan sektor perkebunan dengan komitmen perlindungan lingkungan dan konservasi keanekaragaman hayati nasional. (T2)
