InfoSAWIT, ACEH UTARA – Program sarana dan prasarana (sarpras) perkebunan kelapa sawit yang dijalankan BPDP sejatinya dirancang untuk memperkuat fondasi usaha petani sawit swadaya, mulai dari penyediaan benih, pupuk, alat transportasi, mesin pertanian, hingga pembangunan infrastruktur kebun seperti jalan produksi dan tata kelola air. Sepanjang 2020 hingga akhir 2025, nilai penyaluran program ini bahkan telah mencapai Rp200,64 miliar.
Namun di lapangan, akses terhadap program tersebut dinilai belum sepenuhnya mudah dijangkau petani. Tidak sedikit petani sawit yang justru menghadapi proses panjang, administrasi berlapis, hingga pendampingan bertahun-tahun sebelum usulan bantuan bisa masuk ke tahap pengajuan resmi.
Kondisi itu tercermin dari perjuangan Serikat Petani Kelapa Sawit di Aceh Utara. Ketua SPKS Aceh Utara, Abubakar AR, baru-baru ini melakukan pendampingan langsung pengajuan usulan perbaikan jalan kebun di ruang sarpras Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Utara. Pengajuan itu diajukan melalui Koperasi Produsen Perkebunan Berkat Bunga Damai kepada Direktorat Jenderal Perkebunan.
BACA JUGA: Dari Komoditas ke Identitas: Fenomena “Sawitisasi” Nasionalisme Indonesia
Usulan tersebut bukan program berskala kecil. Sedikitnya 345 kepala keluarga petani sawit swadaya dengan total luas kebun mencapai 780 hektare akan merasakan dampaknya bila terealisasi. Lokasi yang diusulkan mencakup empat desa, yakni Cot Girek di Kecamatan Cot Girek, serta Seureuke, Lubok Pusaka, dan Buket Linteung di Kecamatan Langkahan, Aceh Utara.
Menurut Abubakar, perjuangan membawa usulan ini ke meja pemerintah membutuhkan energi, waktu, dan biaya yang tidak sedikit. Pendampingan dilakukan lebih dari 2,5 tahun, mulai dari sosialisasi program kepada petani, pendataan fisik kebun, pengumpulan dokumen administrasi, hingga verifikasi legalitas lahan.
“Kami sangat serius menjalankan tugas sebagai lembaga petani sawit. Mulai dari pendataan, pengumpulan dokumen seperti KTP, KK, legalitas lahan, sampai dokumentasi kebun petani, semuanya dilakukan bersama tim di lapangan,” ujar Abubakar dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT.
Ia menilai, panjangnya tahapan pengajuan menjadi tantangan tersendiri bagi petani swadaya yang pada dasarnya memiliki keterbatasan kapasitas administrasi dan pendampingan teknis. Di sisi lain, kebutuhan infrastruktur kebun sudah sangat mendesak.
Saat ini, kondisi jalan produksi di sejumlah sentra sawit rakyat di Aceh Utara dilaporkan rusak berat dan bertahun-tahun belum tersentuh perbaikan. Dampaknya langsung dirasakan petani dalam aktivitas pengangkutan tandan buah segar (TBS) menuju pabrik kelapa sawit, yang akhirnya menekan efisiensi distribusi sekaligus pendapatan kebun.
“Hampir seluruh jalan kebun rusak parah. Petani sangat kesulitan mengeluarkan hasil panennya,” ungkapnya.
BACA JUGA: Dana BPDP Dinilai Tak Seimbang, Insentif Biodiesel Jauh Melampaui Dukungan ke Petani Sawit
Kasus di Aceh Utara menjadi gambaran bahwa program Sarpras BPDP memang telah berjalan, tetapi akses terhadap manfaat program masih perlu diperluas dan dipermudah agar benar-benar menyentuh para petani di tingkat tapak. Sebab, bagi petani sawit swadaya, dukungan infrastruktur bukan sekadar bantuan fisik, melainkan faktor penting untuk menjaga produktivitas, menekan biaya logistik, dan meningkatkan kesejahteraan keluarga petani.
Karena itu, SPKS Aceh Utara berharap Direktorat Jenderal Perkebunan bersama BPDP dapat memberi perhatian serius terhadap usulan tersebut, sekaligus mengevaluasi mekanisme penyaluran program agar lebih inklusif, sederhana, dan cepat diakses oleh petani sawit swadaya yang benar-benar membutuhkan. (T2)
