InfoSAWIT, JAKARTA – PT Agrinas Palma Nusantara menyatakan kesiapannya mendukung percepatan peremajaan kebun sawit rakyat, termasuk pada areal yang selama ini terkendala status legalitas karena masuk dalam kawasan hutan. Dari total sekitar 4,8 juta hektare lahan sawit yang teridentifikasi berada di kawasan hutan, sebagian dinilai memiliki peluang untuk segera masuk skema penataan dan replanting.
Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara, Muhammad Abdul Ghani, mengungkapkan dari luasan tersebut terdapat potensi sekitar 400 ribu hingga 500 ribu hektare yang dapat menjadi prioritas awal untuk diremajakan setelah proses penataan status lahan selesai dilakukan.
“Kalau dari 4,8 juta hektare itu ada 400 ribu sampai 500 ribu hektare yang bisa diprioritaskan, kami siap masuk untuk mendukung peremajaan,” ungkap Ghani dalam Forum Diskusi Terbatas di Menara Agrinas Palma, dihadiri InfoSAWIT, Senin (27/4/2026), di Jakarta.
BACA JUGA: DSNG Bukukan Laba Rp421 Miliar pada Kuartal I-2026, Bisnis Sawit Tetap Jadi Penopang Utama
Menurutnya, skema penyelesaian lahan sawit di kawasan hutan harus ditempuh melalui jalur yang memiliki kepastian hukum kuat, sehingga implementasi program di lapangan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. Karena itu, keterlibatan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dinilai menjadi elemen penting dalam keseluruhan proses, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan pascaprogram.
Ghani menilai, pelibatan satgas lintas lembaga akan memperkuat legitimasi program sekaligus memberikan kepastian kepada seluruh pihak yang terlibat. Dalam struktur satgas tersebut terdapat unsur pengawasan dan penegakan hukum dari berbagai institusi negara, sehingga setiap tahapan dapat berjalan lebih akuntabel.
“Dari awal perencanaan, pelaksanaan sampai pascaprogram harus melibatkan Satgas. Kalau semua terlibat sejak awal, prosesnya akan jauh lebih aman dan punya kepastian,” jelasnya.
BACA JUGA: Agrinas Palma Dorong Percepatan PSR, Produktivitas Petani Sawit Jadi Fokus Utama
Gunakan Pihak Ketiga untuk Jamin Transparansi
Dalam pelaksanaannya, Agrinas Palma menegaskan tidak akan bekerja sendiri. Perseroan akan melibatkan pihak ketiga yang memiliki kompetensi teknis untuk mendukung administrasi, verifikasi lapangan, hingga pelaksanaan replanting agar seluruh proses berjalan transparan dan sesuai ketentuan.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan program percepatan replanting pada areal bermasalah dapat terlaksana tanpa menimbulkan risiko tata kelola maupun persoalan hukum di kemudian hari.
Selain itu, Ghani juga menyoroti pentingnya dukungan pembiayaan, khususnya apabila kebutuhan dana di lapangan melebihi skema pendanaan yang telah tersedia. Menurutnya, jika kebutuhan tambahan biaya cukup besar, maka perlu ada dukungan kebijakan di tingkat lebih tinggi agar target program tetap berjalan. (T2)
