CPO Tak Wajib Sertifikat Halal, Ini Alasannya

oleh -6.198 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. Istimewa/Minyak Sawit Halal.

Terkait dorongan penggunaan sertifikat halal pada 4 produk sawit tersebut GAPKI telah mengambil langkah dengan mengirimkan surat kepada  Menteri Agama guna menyampaikan permohonan meninjau kembali Keputusan Menteri Agama  RI No. 1360 Tahun 2021, dan memasukkan CPO dalam bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal.

“Sebagai bahan pertimbangan dan jika diperlukan, GAPKI terbuka untuk dilakukan peninjauan ke PKS anggota GAPKI oleh Tim dari Kementerian Agama untuk melihat dengan jelas proses produksi CPO, apakah memang diwajibkan mendapatkan sertifikasi halal atau tidak?” tandas Eddy.

Sumber: Majalah InfoSAWIT Edisi Juli 2024


InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com