InfoSAWIT, MAMUJU – Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar rapat penting untuk menetapkan Indeks “K” dan harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit produksi pekebun di wilayah ini. Rapat yang dihadiri oleh perancang peraturan perundang-undangan ahli muda Ariani dan analis hukum ahli muda Ulwiah Sawabi, serta staf lainnya, dilaksanakan atas arahan Plt. Kepala Biro Hukum Setda Sulbar, Nuryani.
Rapat ini dibuka oleh Plt. Kepala Bidang Pengelolaan dan Pemasaran, Agustina, dan dihadiri oleh Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun. Kegiatan rutin ini bertujuan untuk menetapkan harga pembelian TBS dari pekebun di Sulbar serta menghitung indeks “K” untuk periode September 2024.
Menurut Ariani, perancang peraturan perundang-undangan ahli muda di Biro Hukum Setda Sulbar, rapat ini secara periodik dilakukan untuk memastikan perlindungan terhadap harga wajar TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun dan mencegah persaingan tidak sehat di pasar.
BACA JUGA:
Dikutip InfoSAWIT dari Laman Pemprov Sulbar, Senin (14/10/2024), hasil rapat menunjukkan kesepakatan harga TBS sebesar Rp. 2.711.80 per kilogram, yang mengalami kenaikan sebesar Rp. 81,35 dari harga bulan sebelumnya, yaitu Rp. 2.630,42 per kilogram. Indeks “K” yang disepakati adalah 87,66 persen. Selain itu, harga rata-rata penjualan Crude Palm Oil (CPO) mencapai 12.523,73 dan harga rata-rata penjualan inti sawit adalah 7.864,41. Keputusan harga TBS ini berlaku mulai tanggal 9 Oktober 2024 hingga penetapan harga bulan berikutnya.
Dasar hukum untuk penetapan ini mengacu pada Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun, serta Keputusan Gubernur Nomor 183/2024 tanggal 15 Februari 2024 tentang Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Sulbar. (T2)
