InfoSAWIT, JAKARTA – Dalam upaya meningkatkan efektivitas pengembangan sektor perkebunan, Kementerian Pertanian (Kementan) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kawasan Pertanian.
Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah penetapan standar minimal luas lahan untuk kawasan perkebunan nasional, termasuk kelapa sawit yang ditetapkan minimal seluas 6.000 hektar.
Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perkebunan, Heru Tri Widarto, menjelaskan bahwa penetapan lokasi kawasan perkebunan nasional berdasarkan Permentan 3/2024 bertujuan memberikan kepastian hukum dan mendorong pengembangan sektor perkebunan yang lebih efektif di seluruh wilayah Indonesia.
BACA JUGA: Indonesia-Kanada Teken CEPA, Peluang Besar bagi Ekspor Produk Unggulan Minyak Sawit
“Penetapan ini merupakan amanat dari peraturan perundangan-undangan, di mana masing-masing Direktorat Jenderal Teknis harus mengusulkan rancangan keputusan Menteri Pertanian terkait lokasi kawasan nasional dan pengembangan kawasan pertanian,” kata Heru dalam keterangannya dikutip InfoSAWIT, Jumat (6/12/2024) di Jakarta,
Komoditas yang masuk dalam pengembangan kawasan perkebunan nasional mencakup kelapa sawit, kelapa, kopi, kakao, karet, aren, sagu, teh, jambu mete, tebu, lada, pala, dan cengkeh. Kawasan perkebunan yang ditetapkan harus memenuhi beberapa kriteria, seperti pengelolaan oleh pekebun atau perusahaan perkebunan, serta adanya sistem usaha pertanian yang telah berkembang mencakup budidaya, pascapanen, pengolahan, dan pemasaran.
Adapun persyaratan minimal luas lahan untuk beberapa komoditas utama adalah, Kelapa sawit seluas 6.000 hektar, Teh sejumlah 600 hektar, Tebu sekitar 2.000 hektar, Aren sebanyak 2.000 hektar dan Komoditas lainnya seluas 3.000 hektar.
Heru menekankan pentingnya sinergi dan komitmen dari seluruh pihak terkait dalam mewujudkan pengembangan perkebunan yang berkelanjutan. “Pemerintah berkomitmen untuk mendukung penuh pengembangan sektor perkebunan di Indonesia. Bersama, kita bisa memperkuat potensi perkebunan nasional,” ujarnya.
Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap mampu mendorong produktivitas sekaligus menjaga keberlanjutan sektor perkebunan, yang merupakan salah satu tulang punggung perekonomian nasional. (T2)