InfoSAWIT, JAKARTA – Indonesia dan Kanada resmi menandatangani Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA), yang bertujuan memperluas akses pasar dan meningkatkan kerja sama ekonomi antara kedua negara. Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Perdagangan RI Budi Santoso dan Menteri Promosi Ekspor, Perdagangan Internasional, dan Pembangunan Ekonomi Kanada Mary Ng, pada pembukaan Misi Dagang Kanada ke Indonesia di Jakarta.
Perjanjian ini menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk memperluas pasar ekspor produk unggulan, seperti minyak sawit, kertas, kayu, makanan olahan, hingga sarang burung walet ke Kanada dan wilayah Amerika Utara lainnya.
“Setelah perjuangan selama lebih dari 2,5 tahun, Indonesia akhirnya memiliki perjanjian perdagangan komprehensif dengan Kanada. CEPA ini akan membuka akses pasar lebih luas bagi produk Indonesia,” ujar Menteri Perdagangan RI Budi Santoso dalam keterangannya dikutip InfoSAWIT, Jumat (6/12/2024).
CEPA mencakup berbagai aspek perdagangan dan investasi. Selain memperluas perdagangan barang, perjanjian ini memberikan perlakuan istimewa bagi penyedia jasa Indonesia di sektor bisnis, telekomunikasi, konstruksi, pariwisata, dan transportasi. Dalam bidang investasi, CEPA mempermudah akses ke sektor manufaktur, pertanian, perikanan, kehutanan, pertambangan, serta infrastruktur energi.
Lebih jauh, perjanjian ini juga mencakup komitmen di bidang hak kekayaan intelektual, e-commerce, persaingan usaha, pemberdayaan UKM, ekonomi perempuan, lingkungan, hingga ketenagakerjaan.
Menteri Mary Ng menyebutkan, perjanjian ini memberikan kesempatan emas bagi pelaku usaha di kedua negara. “Sekarang adalah waktu yang tepat bagi pebisnis Kanada untuk memperluas penjajakan ke Indonesia. Di sisi lain, ini juga peluang besar bagi pebisnis Indonesia untuk memasuki pasar Amerika Utara,” ungkapnya.
BACA JUGA: Kementan Sosialisasi Permentan Nomor 13 Tahun 2024, Perkuat Kemitraan Pekebun Sawit
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag RI, Djatmiko Bris Witjaksono, menambahkan bahwa Indonesia memperoleh liberalisasi akses pasar Kanada sebesar 90,5 persen untuk pos tarif, dengan nilai perdagangan mencapai USD 1,4 miliar.
“Produk unggulan seperti tekstil, kertas, kayu, makanan olahan, sarang burung walet, dan kelapa sawit memiliki peluang besar untuk menguasai pasar Kanada,” ujar Djatmiko.
Dengan kesepakatan ini, Indonesia semakin mengukuhkan posisinya sebagai mitra strategis Kanada di kawasan Asia Tenggara, sekaligus membuka babak baru dalam hubungan ekonomi kedua negara. (T2)