InfoSAWIT, JAKARTA – Indonesia belum menerapkan campuran wajib biodiesel 40% atau B40 yang direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2025. Ketidakpastian peraturan teknis ini menciptakan kebingungan di kalangan pedagang dan pelaku industri minyak sawit.
Pemerintah sebelumnya berkomitmen untuk meningkatkan campuran biodiesel berbasis minyak sawit dari 35% menjadi 40% sebagai bagian dari upaya mengurangi impor bahan bakar fosil dan memanfaatkan minyak sawit domestik. Langkah ini diharapkan mulai berlaku pada awal 2025.
PT Pertamina, yang mengelola jaringan SPBU terbesar di Indonesia, serta Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI), mengaku masih menunggu peraturan resmi sebelum dapat mulai mendistribusikan bahan bakar B40.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Jambi Periode 3-9 Januari 2025 Tertinggi Rp 3.555,71 per Kg
“Setelah peraturan dikeluarkan, akan ada masa transisi untuk penjualan. Kami telah mempersiapkan kilang Plaju dan Kasim untuk produksi B40,” ujar Fadjar Djoko Santoso, juru bicara Pertamina dilansir InfoSAWIT dari Reuters, Jumat (3/1/2025).
Namun, Sekretaris Jenderal APROBI, Ernest Gunawan, menyatakan bahwa tanpa keputusan resmi dari pemerintah, anggota asosiasi belum dapat menandatangani kontrak distribusi biodiesel.
Edi Wibowo, Direktur Bioenergi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu instruksi lebih lanjut terkait kebijakan tersebut. Hingga kini, belum ada keterangan rinci mengenai implementasi B40 dari pejabat senior kementerian.
BACA JUGA: Harga Minyak Sawit Bursa Berjangka Malaysia Turun Pada Kamis (2/1), Dipicu Aksi Jual
Rencana implementasi B40 telah memicu lonjakan harga minyak sawit acuan di Malaysia hingga hampir 20% sepanjang 2024, karena ekspektasi penurunan ekspor minyak sawit Indonesia. Namun, pelaku pasar kini menghadapi ketidakpastian terkait alokasi biodiesel untuk pengecer bahan bakar.
Indonesia sebelumnya menyatakan akan mengalokasikan 15,62 juta kiloliter (4,13 miliar galon) bahan bakar berbasis minyak sawit untuk program B40 pada 2025. Namun, kekhawatiran muncul terkait subsidi yang hanya mencakup penggunaan nonindustri, yang mewakili kurang dari setengah total permintaan domestik.
“Ada hambatan bagi sentimen positif di pasar karena para pelaku masih ragu atas keberhasilan implementasi kebijakan B40,” kata Anilkumar Bagani, kepala penelitian di Sunvin Group, sebuah pialang minyak nabati berbasis di Mumbai.
BACA JUGA: TNI dan Polri Didorong Jaga Keamanan Kebun Sawit sebagai Aset Strategis Negara
Para pengamat memperkirakan kebijakan B40 akan diterapkan secara bertahap mengingat kompleksitas proses dan tantangan teknis di lapangan. Hingga saat ini, industri minyak sawit dan biodiesel terus menantikan kepastian regulasi untuk melangkah maju. (T2)