InfoSAWIT, JOGJAKARTA – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto tentang rencana perluasan perkebunan kelapa sawit guna meningkatkan ekspor minyak kelapa sawit ke luar negeri menuai kritik tajam. Beberapa pihak menilai kebijakan tersebut dapat memicu kembali deforestasi dan kerusakan keanekaragaman hayati.
Prof. Budi Setiadi Daryono, Dekan Fakultas Biologi Universitas Gadjah Mada sekaligus Ketua Konsorsium Biologi Indonesia (KOBI), menolak keras rencana ini. Ia menyebut, kebijakan tersebut berpotensi mengancam biodiversitas dan memperburuk kerusakan ekosistem.
“Banyak riset menunjukkan bahwa perkebunan sawit tidak mampu menjadi habitat satwa liar. Bahkan, hampir 0% keragaman hayati dapat berkembang di kawasan perkebunan sawit,” ujar Prof. Budi dalam keterangan persnya, Jumat (10/1).
BACA JUGA: Firman Soebagyo Kritik Rencana Alih Fungsi Hutan untuk Ketahanan Pangan
Menurut Prof. Budi, monokultur kelapa sawit tidak hanya berdampak pada hilangnya biodiversitas, tetapi juga meningkatkan konflik antara manusia dan satwa liar. Ia mencontohkan, populasi satwa dilindungi seperti orang utan, gajah, badak, dan harimau Sumatera terus menurun akibat deforestasi.
“Flora dan fauna yang dilindungi semakin berkurang karena pembukaan perkebunan sawit. Ini menjadi ancaman serius bagi keanekaragaman hayati yang kita miliki,” tegasnya.
Prof. Budi juga mengingatkan pentingnya konsistensi pemerintah dalam menjalankan Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2019 tentang penghentian pemberian izin baru di hutan alam primer dan lahan gambut. “Melalui kebijakan ini, 66,2 juta hektare hutan alam dan lahan gambut dapat diselamatkan dari kerusakan,” katanya.
BACA JUGA: Serapan Karbon Sawit Dianggap Tak Sebanding GRK yang Dihasilkan dari Perluasan Perkebunan Sawit
Selain itu, ia menyoroti Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2023 tentang pengarusutamaan pelestarian keanekaragaman hayati dalam pembangunan berkelanjutan. Menurutnya, kebijakan ini harus menjadi prioritas pemerintah untuk melindungi potensi keanekaragaman hayati Indonesia.
Pernyataan Presiden Prabowo yang menyamakan kelapa sawit dengan tanaman hutan juga dianggap menyesatkan. Prof. Budi menegaskan bahwa sawit bukanlah tanaman hutan, mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.23/2021.
“Kami tegaskan, sawit tidak termasuk tanaman rehabilitasi hutan dan lahan. Pernyataan Presiden dapat menyesatkan publik,” katanya.
BACA JUGA: Tren Ekspor POME Lampui Volume Ekspor CPO, Aturan Ketat Diberlakukan
Senada dengan Prof. Budi, Prof. Hadi Ali Kodra dan Dr. Wiratno, anggota Komite Indeks Biodiversitas Indonesia (IBI)-KOBI, mendesak pemerintah untuk mematuhi komitmen internasional seperti Konvensi Keanekaragaman Hayati (UNCBD) dan Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Langka (CITES).