InfoSAWIT, JAKARTA – Kejaksaan Agung RI berencana menitipkan aset sitaan seluas 200.000 hektare milik PT Duta Palma kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Langkah ini dilakukan untuk memastikan aset tersebut tetap terjaga dan produktivitasnya tidak menurun selama proses hukum masih berjalan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa pengelolaan sementara aset tersebut oleh Kementerian BUMN bertujuan agar tetap memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat yang bergantung pada operasional PT Duta Palma.
“Kami dari tim penyidik akan mengupayakan agar aset ini dititipkan ke Menteri BUMN, sehingga tetap terjaga dan produksinya tidak menurun. Nantinya, aset ini diharapkan tetap bisa menghasilkan keuntungan bagi pemerintah serta masyarakat yang hidup bergantung pada PT Duta Palma,” ujar Burhanuddin dalam Perss conference usai rapat koordinasi yang digelar pada Selasa (18/2/2025), dipantau InfoSAWIT dari Youtube Kejagung, belum lama ini.
BACA JUGA: Kejaksaan Agung Sita Rp450 Miliar dari PT Asset Pacific Terkait Kasus Korupsi Duta Palma Group
Burhanuddin menambahkan bahwa perkara PT Duta Palma masih dalam proses hukum dan belum mencapai putusan final. Oleh karena itu, pihaknya memastikan bahwa pengelolaan aset tetap berjalan dengan baik hingga ada keputusan tetap.
“Karena perkara ini belum final, sementara pengelolaan masih berada di tangan PT Duta Palma. Untuk memastikan tidak ada gangguan produksi atau pengurangan kapasitas, kami memilih Kementerian BUMN sebagai pihak yang dapat mengelola aset ini secara legal. BUMN memiliki kapasitas untuk menangani aset sebesar ini, apakah nanti dikelola oleh PTPN atau bentuk lain yang akan ditentukan kemudian,” jelas Burhanuddin.
Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir menyambut baik langkah Kejaksaan Agung dan menegaskan bahwa kementeriannya akan menjaga aset tersebut agar tetap bermanfaat bagi negara dan masyarakat.
“Kami akan memastikan bahwa produksi tetap berjalan sebagaimana mestinya. Jangan sampai ada pelepasan pegawai atau masyarakat yang tergabung dalam inti plasma tidak mendapatkan haknya. Selain itu, aset ini harus dikelola dengan baik agar tidak terjadi peredaran barang ilegal di pasar,” ujar Erick Thohir.
BACA JUGA: Indonesia Economic Summit (IES) 2025: Pertumbuhan Berkelanjutan Bergantung Pada Tiga Faktor
Dengan adanya koordinasi antara Kejaksaan Agung dan Kementerian BUMN, diharapkan pengelolaan aset sitaan PT Duta Palma dapat berjalan optimal tanpa mengganggu stabilitas industri kelapa sawit nasional. (T2)
