JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sedang melakukan penertiban terhadap 537 badan hukum yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit tetapi belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menegakkan aturan dan memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa penertiban ini dilatarbelakangi oleh ketentuan Pasal 42 Ayat 1 UU Perkebunan, yang menyatakan bahwa hanya pihak yang memiliki IUP dan HGU yang boleh melakukan budidaya dan pengolahan hasil perkebunan. Namun, pada 26 Oktober 2016, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan tersebut, sehingga perusahaan wajib memiliki kedua izin tersebut.
“Akibat putusan MK, terdapat 537 perusahaan yang memiliki IUP tetapi belum memiliki HGU. Ini adalah masalah serius yang harus segera diselesaikan,” ujar Nusron dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI yang dipantau InfoSAWIT, akhir Januari 2025 lalu.
BACA JUGA: Menteri ATR/BPN Sebut Bagi Pengajuan Baru HGU, Alokasi Plasma 20% Dilakukan Didepan
Nusron memaparkan data terbaru terkait penertiban ini. Dari total 537 perusahaan, luas lahan yang terlibat mencapai 2,5 juta hektar. Berikut rinciannya sebanyak 193 Perusahaan, telah menyelesaikan proses penerbitan HGU dengan total luas lahan 283.280,58 hektar.
Lantas sejumlah 150 Perusahaan, sedang dalam proses identifikasi untuk memastikan tidak ada pelanggaran, seperti perambahan hutan. Total luas lahan yang sedang diproses mencapai 1.144.427,46 hektar.
Sementara sekitar 194 Perusahaan, sama sekali belum mengajukan permohonan HGU dengan total luas lahan 1.081.022 hektar. Perusahaan-perusahaan ini diduga tidak memiliki itikad baik dan berpotensi melakukan perambahan hutan.
BACA JUGA: Dalam 100 Hari Kerja Menteri ATR/BPN Bakal Tertibkan 537 Perusahaan Sawit Tanpa HGU
Untuk menangani kasus ini, Presiden telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus yang dipimpin oleh Menteri Pertanahan dengan Wakil dari Kejaksaan Agung. Satgas ini bertugas menindaklanjuti perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki itikad baik dan berpotensi merambah hutan.
“Perusahaan yang tidak memiliki itikad baik dan berpotensi merambah hutan akan kami serahkan kepada Satgas. Ini adalah langkah tegas untuk memastikan kepatuhan hukum,” tegas Nusron.
Nusron menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti melanggar akan menghadapi proses hukum. “Kami tidak akan mentolerir praktik ilegal, terutama yang merusak lingkungan. Perusahaan yang melanggar akan ditindak tegas,” ujarnya.
BACA JUGA: Satu Juta Ha Lahan Sawit Hasil Sitaan Satgas PKH Diserahkan ke PT. Agrinas Palma
Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga akan memastikan bahwa lahan-lahan yang telah ditanami kelapa sawit tanpa izin HGU akan dikelola sesuai dengan aturan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi praktik perambahan hutan dan meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi perkebunan.
Kebijakan penertiban ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan. Dengan melibatkan Satgas khusus, pemerintah berharap dapat menyelesaikan masalah ini secara efektif dan memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran.
“Ini adalah langkah besar menuju tata kelola perkebunan yang lebih baik. Kami ingin memastikan bahwa industri sawit berkembang secara berkelanjutan dan adil bagi semua pihak,” tutup Nusron. (T2)