Audit Kewajiban Plasma Sawit, Tiga Organisasi Dukung Langkah Kementerian ATR/BPN

oleh -19.159 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. SawitFest 2021/foto: Fitra Yogi/Ilustrasi Perkebunan Kelapa Sawit.

InfoSAWIT, JAKARTA – Dalam arus panjang polemik tata kelola perkebunan sawit di Indonesia, muncul secercah harapan dari langkah baru pemerintah. Kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menetapkan kenaikan kewajiban alokasi fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dari 20% menjadi 30% kepada pemegang Hak Guna Usaha (HGU), menuai dukungan dari berbagai organisasi masyarakat sipil.

Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Sawit Watch, dan Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) menyambut positif kebijakan tersebut, yang dinilai sebagai bentuk keberpihakan negara dalam menjalankan reforma agraria di sektor perkebunan sawit. Lebih dari sekadar angka, kebijakan ini dianggap sebagai langkah korektif terhadap ketimpangan penguasaan tanah di wilayah pedesaan.

“Peningkatan alokasi plasma adalah langkah penting. Selama ini, alokasi 20% pun sering tidak terpenuhi, baik dari segi luasan maupun jumlah masyarakat penerima,” ujar Ketua SPKS, Sabarudin dalam keterangannya kepada InfoSAWIT, Senin (12/5/2025). Ia menambahkan bahwa semestinya kebijakan ini menjadi acuan lintas sektor, bukan hanya di bawah Kementerian Pertanian atau Kehutanan, melainkan juga menjadi domain Kementerian ATR/BPN sebagai pemangku urusan pertanahan.

BACA JUGA: Permintaan Minyak Sawit India Melonjak di April, Didorong Harga Murah dan Margin Impor Positif

Kebijakan tersebut juga mendorong langkah baru: audit pelaksanaan kewajiban pembangunan kebun masyarakat oleh perusahaan pemilik HGU. Dalam konteks ini, Gunawan, Penasehat Senior IHCS, menilai langkah audit tersebut sebagai respons konkret terhadap tuntutan masyarakat desa yang selama ini merasa tak memperoleh bagian yang adil dari perkebunan skala besar di sekitar mereka.

Namun, pelaksanaan kebijakan ini tidak mudah. Direktur Sawit Watch, Achmad Surambo, menyoroti tumpang tindih aturan antar-kementerian yang menyebabkan ketidakpastian hukum. “Alokasi plasma yang seharusnya memberikan hak atas tanah kepada masyarakat, justru diredusir menjadi sekadar kemitraan usaha. Ini mengaburkan semangat reforma agraria yang menjadi mandat utama,” ujarnya.

Surambo juga menegaskan bahwa sejumlah perusahaan berkelit dengan dalih tidak tersedianya lahan atau adanya tumpang tindih dengan kawasan hutan. Dalam praktiknya, banyak perusahaan tak memenuhi kewajiban plasma dan minim pengawasan. “Sudah saatnya pemerintah menginisiasi audit kepatuhan hukum secara menyeluruh,” tegasnya.

BACA JUGA: Sidang Uji UU P3H: Negara Tegaskan Sertifikat Tanah di Kawasan Hutan Tak Otomatis Dapat Ganti Rugi

Putusan Mahkamah Konstitusi dalam uji materi UU Perkebunan sebelumnya menjadi pijakan hukum penting. Putusan itu menegaskan bahwa perusahaan perkebunan wajib memiliki hak atas tanah dan izin usaha, dan alokasi plasma harus dihitung dari luasan hak atas tanah yang dimiliki, bukan berdasarkan bentuk kemitraan semata.

Dalam suasana yang makin mendesak untuk menghadirkan keadilan agraria, kebijakan ATR/BPN ini dinilai menjadi titik balik. Bukan sekadar angka 30%, tetapi simbol arah baru reforma agraria yang berpihak pada masyarakat desa di tengah hegemoni perkebunan skala besar.

Kini, semua pihak menunggu langkah selanjutnya: audit menyeluruh dan penegakan hukum. Sebab tanpa itu, kebijakan sebaik apa pun akan berakhir sebagai janji kosong di atas kertas. (T2)


Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com