Sebagai bagian dari upaya perlindungan, pemerintah menggelar operasi gabungan bersama aparat penegak hukum. Penindakan dilakukan terhadap pelaku pembalakan liar (illegal logging), perambah hutan, hingga pemilik kebun sawit ilegal. Langkah-langkah yang telah diambil termasuk penangkapan pelaku, pembongkaran pondok liar, penyitaan alat berat, hingga pemusnahan kebun sawit ilegal.
Tak hanya itu, Kejaksaan Agung melalui Satuan Tugas Penyelamatan Kawasan Hutan (Satgas PKH) turut menelusuri dugaan penyimpangan dalam penerbitan sertifikat hak milik di wilayah TNTN. Satgas ini tengah mendalami kemungkinan adanya pelanggaran administratif dan pidana terkait penerbitan sertifikat di kawasan yang seharusnya berstatus hutan lindung.
Penertiban terbaru dilakukan pada Selasa (10/6/2025), meliputi penggusuran rumah liar, pembukaan kebun ilegal, penanaman sawit tanpa izin, hingga praktik pemeliharaan ternak dan pembakaran hutan yang jelas melanggar hukum.
BACA JUGA: Menelisik Peran PT. Agrinas dalam Perkebunan Sawit Berkelanjutan Indonesia
Meskipun belum ada penjelasan detail mengenai jumlah sertifikat yang akan dicabut atau identitas pemilik lahan, keputusan Menteri ATR/BPN tersebut menjadi langkah awal yang penting dalam upaya pemulihan kawasan TNTN. (T2)
