InfoSAWIT, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan akan mencabut sertifikat lahan perkebunan sawit yang terbukti berada di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau. Keputusan ini menandai langkah tegas pemerintah dalam menjaga kelestarian kawasan konservasi yang menjadi habitat satwa langka seperti gajah dan harimau sumatra.
“Kita cabut sertifikatnya. Kalau itu kawasan hutan, ya kita cabut,” tegas Nusron saat ditemui usai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, dilansir InfoSAWIT dari Antara, Kamis (3/7/2025).
Ia menyatakan, Kementerian ATR/BPN tidak akan menunggu proses verifikasi ulang karena pengecekan di lapangan telah dilakukan dan hasilnya menunjukkan adanya pelanggaran. “Ndak dicek lagi. Sudah kita cek, langsung kita cabut,” ujarnya singkat namun penuh ketegasan.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Melesat Pada Rabu (2/7), Harga CPO di Bursa Malaysia Menguat
Langkah ini menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak mentolerir praktik-praktik penggunaan lahan secara ilegal di wilayah yang telah ditetapkan sebagai kawasan pelestarian alam.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga menegaskan tidak akan memberi ruang bagi aktivitas ilegal di kawasan TNTN yang terletak di Kabupaten Pelalawan, Riau. Direktur Konservasi Kawasan Ditjen KSDAE KLHK, Sapto Aji Prabowo, menegaskan bahwa pemerintah terus berkomitmen melindungi kawasan penting tersebut.
“Tidak ada ruang bagi aktivitas ilegal di kawasan pelestarian alam. Tindakan-tindakan tegas akan terus diambil untuk memulihkan, melindungi, dan mengelola Taman Nasional Tesso Nilo,” kata Sapto di Jakarta, Rabu (11/6).
BACA JUGA: Harga Referensi CPO Naik Jadi US$ 877,89/MT untuk Juli 2025, Bea Keluar Tembus US$ 52/MT
Tesso Nilo memiliki arti penting sebagai perwakilan hutan dataran rendah di Sumatera yang kaya keanekaragaman hayati. Ditunjuk sebagai Taman Nasional sejak 2004, kawasan ini membentang seluas 81.793 hektare dan menjadi benteng terakhir bagi satwa langka seperti Elephas maximus sumatranus (gajah sumatra) dan Panthera tigris sondaica (harimau sumatera).
Namun, tantangan besar menghantui keberlanjutan kawasan tersebut. Saat ini, hanya sekitar 24 persen atau sekitar 19.000 hektare dari total luas TNTN yang masih berupa hutan. Sisanya telah beralih menjadi lahan terbuka, pemukiman, dan kebun sawit ilegal—sebuah kondisi yang jelas bertentangan dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 jo. UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
