Politik Hukum Kehutanan: Melindungi Hak Atas Tanah yang Diklaim Sebagai Kawasan Hutan 

oleh -15.567 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. Istimewa/Penyelesaian konflik lahan antara masyarakat, transmigran, hingga pelaku usaha perkebunan rakyat dengan klaim kawasan hutan, semestinya dikembalikan kepada kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Sadino juga merujuk pada PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, yang memperjelas definisi dan prosedur pengukuhan kawasan hutan, termasuk kewajiban Menteri untuk menerbitkan nomor register kawasan yang telah ditetapkan. Namun, praktik di lapangan sering kali melewati prosedur tersebut.

Menurut Sadino, kekeliruan utama terjadi karena penertiban kawasan hutan kerap mengabaikan prinsip dasar bahwa hak atas tanah bukanlah objek dari UU Kehutanan, melainkan tunduk pada UUPA. Bahkan dalam Pasal 68 ayat (4) UU Kehutanan disebutkan, bahwa setiap orang berhak memperoleh kompensasi jika hak atas tanahnya hilang akibat penetapan kawasan hutan.

“Penertiban kawasan hutan jangan sampai menjadi instrumen untuk mengesampingkan hak milik masyarakat. Negara harus menghormati asas legalitas dan tidak membuat kebijakan yang bertentangan dengan UU yang lebih tinggi,” katanya.

BACA JUGA: Kebun KKPA PT Sari Lembah Subur Anak Usaha Astra Agro Diduga Berdiri di Kawasan Hutan, Petani Terancam Rugi

Sadino juga mengingatkan pentingnya perlindungan hukum terhadap sertifikat tanah, sebagaimana diatur dalam PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam Pasal 32, ditegaskan bahwa jika suatu bidang tanah telah bersertifikat atas nama pihak yang memperolehnya secara sah dan menguasainya dengan itikad baik selama lima tahun, maka tidak bisa lagi diganggu gugat oleh pihak lain.

Menutup pernyataannya, Sadino menegaskan bahwa penyelesaian sengketa lahan yang diklaim sebagai kawasan hutan harus ditempatkan dalam bingkai hukum agraria, bukan kehutanan. Hal ini untuk menjamin keadilan hukum bagi masyarakat, khususnya mereka yang telah memiliki legalitas tanah namun kini terancam kehilangan hak karena klaim kawasan hutan.

“Politik hukum kehutanan seharusnya tunduk pada prinsip keadilan dan kepastian hukum, bukan malah membingungkan dengan interpretasi sepihak. Jangan sampai kita mengorbankan hak rakyat demi kepentingan sesaat,” pungkasnya. (T2)


InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com