Sadino juga merujuk pada PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, yang memperjelas definisi dan prosedur pengukuhan kawasan hutan, termasuk kewajiban Menteri untuk menerbitkan nomor register kawasan yang telah ditetapkan. Namun, praktik di lapangan sering kali melewati prosedur tersebut.
Menurut Sadino, kekeliruan utama terjadi karena penertiban kawasan hutan kerap mengabaikan prinsip dasar bahwa hak atas tanah bukanlah objek dari UU Kehutanan, melainkan tunduk pada UUPA. Bahkan dalam Pasal 68 ayat (4) UU Kehutanan disebutkan, bahwa setiap orang berhak memperoleh kompensasi jika hak atas tanahnya hilang akibat penetapan kawasan hutan.
“Penertiban kawasan hutan jangan sampai menjadi instrumen untuk mengesampingkan hak milik masyarakat. Negara harus menghormati asas legalitas dan tidak membuat kebijakan yang bertentangan dengan UU yang lebih tinggi,” katanya.
Sadino juga mengingatkan pentingnya perlindungan hukum terhadap sertifikat tanah, sebagaimana diatur dalam PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam Pasal 32, ditegaskan bahwa jika suatu bidang tanah telah bersertifikat atas nama pihak yang memperolehnya secara sah dan menguasainya dengan itikad baik selama lima tahun, maka tidak bisa lagi diganggu gugat oleh pihak lain.
Menutup pernyataannya, Sadino menegaskan bahwa penyelesaian sengketa lahan yang diklaim sebagai kawasan hutan harus ditempatkan dalam bingkai hukum agraria, bukan kehutanan. Hal ini untuk menjamin keadilan hukum bagi masyarakat, khususnya mereka yang telah memiliki legalitas tanah namun kini terancam kehilangan hak karena klaim kawasan hutan.
“Politik hukum kehutanan seharusnya tunduk pada prinsip keadilan dan kepastian hukum, bukan malah membingungkan dengan interpretasi sepihak. Jangan sampai kita mengorbankan hak rakyat demi kepentingan sesaat,” pungkasnya. (T2)
