InfoSAWIT, JAKARTA – Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI), Sjafrie Sjamsoeddin, menyaksikan langsung momentum bersejarah dalam penataan tata kelola kehutanan nasional melalui acara Penyerahan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap II seluas 1 juta hektare, termasuk kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo dan kebun kelapa sawit hasil penertiban oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Rabu (9/7/2025) di Jakarta.
Acara ini diawali dengan penyerahan estafet dokumen berita acara hasil penguasaan kembali lahan. Dimulai dari Jaksa Agung kepada Wakil Menteri BUMN, dan akhirnya diterima Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara (PT APN), menandai langkah konkret dalam pemanfaatan aset negara secara produktif dan sah.
Dalam sambutannya, Menhan RI yang juga menjabat sebagai Ketua Pengarah Satgas PKH menegaskan bahwa keberadaan satgas ini merupakan terobosan strategis pemerintah dalam memulihkan fungsi kawasan hutan yang selama ini dikuasai secara ilegal, serta membangun ulang fondasi keberlanjutan ekonomi berbasis lahan.
“Capaian ini merupakan bukti nyata komitmen negara dalam menjaga kelestarian hutan sebagai aset nasional,” tegas Sjafrie dalam keterangan resmi ditulis InfoSAWIT, Sabtu (12/7/2025).
Satgas PKH dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dengan target penguasaan kembali total 3 juta hektare kawasan hutan hingga Agustus 2025. Lahan-lahan tersebut meliputi areal perkebunan sawit ilegal, hutan tanaman industri (HTI), kawasan konservasi, dan lahan plasma yang belum disalurkan kepada masyarakat.
Hingga Juli 2025, total lahan yang berhasil dikuasai kembali telah mencapai lebih dari 2 juta hektare, menjadikan Satgas PKH sebagai salah satu instrumen kebijakan paling progresif dalam agenda pemulihan tata ruang kehutanan nasional.
BACA JUGA: Ombudsman RI dan IPOSS Bahas Penguatan Tata Kelola Sawit Lewat Riset dan Pengawasan
Salah satu sorotan utama dalam penertiban tahap kedua ini adalah kawasan Taman Nasional Tesso Nilo di Riau, yang selama hampir dua dekade menjadi simbol dari lemahnya pengawasan kawasan konservasi. Keberhasilan memulihkan kawasan tersebut dinilai sebagai tonggak penting dalam upaya negara melindungi keanekaragaman hayati dan keseimbangan ekosistem nasional.
Tak hanya aspek ekologis, dampak ekonomi dari penertiban kawasan hutan juga mulai terasa. Dalam periode Februari hingga Juni 2025, negara mencatatkan pemasukan Rp615 miliar dari kewajiban perpajakan para pihak yang terlibat dalam penguasaan lahan ilegal, terdiri dari Rp167 miliar dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Rp448 miliar dari pajak lainnya.
