“Angka ini menunjukkan peningkatan kesadaran para pelaku terhadap kewajiban perpajakan, serta bukti bahwa kebijakan ini berdampak langsung pada penerimaan negara,” ujar Sjafrie.
Menhan juga menyampaikan bahwa pengelolaan lanjutan lahan yang telah dikuasai kembali akan dilakukan secara selektif. Lahan dengan nilai ekonomi tinggi akan dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara di bawah koordinasi Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset negara guna mendukung kesejahteraan masyarakat secara luas.
“Transformasi ini bukan hanya soal menertibkan, tapi juga soal membangun sistem ekonomi yang adil, berdaulat, dan berkelanjutan,” tambahnya.
Menutup sambutannya, Menhan RI memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang tergabung dalam Satgas PKH—dari jajaran kejaksaan, aparat penegak hukum, kementerian teknis, hingga pemerintah daerah—yang telah bahu membahu mewujudkan agenda nasional ini.
“Saya berharap semangat pengabdian ini terus dijaga agar misi penataan ulang kawasan hutan kita dapat memberi manfaat nyata bagi rakyat dan masa depan lingkungan hidup Indonesia,” pungkasnya. (T2)
