InfoSAWIT, JAKARTA – Penertiban kebun sawit ilegal di kawasan konservasi terus dilakukan pemerintah, namun upaya ini diwarnai berbagai tantangan di lapangan. Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengungkapkan adanya modus sejumlah perusahaan perkebunan yang menyamarkan aktivitasnya dengan menggunakan nama masyarakat, terutama di kawasan konservasi seperti Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau.
Dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Selasa lalu, Menhut menegaskan bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang juga melibatkan Kementerian Kehutanan, terus melakukan proses verifikasi dan inventarisasi atas penggunaan kawasan hutan, termasuk perkebunan sawit ilegal.
“Problem teknisnya tidak mudah di lapangan, karena ada model di mana korporasi ini juga memiliki cara mempergunakan nama rakyat,” ujarnya di hadapan anggota dewan, dilansir InfoSAWIT dari Antara, Jumat (11/7/2025).
BACA JUGA: ASPEKPIR Bengkalis Resmi Dikukuhkan, Bupati Dorong Perjuangan Nyata Petani Sawit
Ia menjelaskan, terdapat praktik terselubung di mana kebun-kebun sawit dikelola oleh korporasi, namun didaftarkan atau dijalankan atas nama warga. Modus ini membuat proses penertiban menjadi lebih rumit karena seolah-olah lahan tersebut dikelola masyarakat kecil, padahal sejatinya dikendalikan perusahaan besar.
“Verifikasi ini tidak mudah, dan itu juga yang terjadi di Tesso Nilo. Data dari pihak Kepolisian yang tergabung dalam Satgas menunjukkan bahwa banyak lahan sebenarnya milik korporasi, hanya saja di lapangan mengatasnamakan rakyat,” kata Menhut.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa para pekerja perkebunan yang digunakan namanya kerap menjadi tameng bagi aktivitas korporasi. Buah sawit dari kebun-kebun ini kemudian dijual ke perusahaan, bahkan ketika aktivitas tersebut dilakukan di kawasan konservasi yang seharusnya bebas dari aktivitas ekonomi.
BACA JUGA: Kemenperin: Hilirisasi, Digitalisasi, dan Sustainability Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
Dalam menyikapi kondisi kompleks tersebut, pemerintah mengedepankan pendekatan lunak atau soft power guna mencegah konflik sosial. Salah satunya dengan menyiapkan skema relokasi bagi masyarakat yang bersedia meninggalkan kawasan konservasi secara sukarela.
“Terhadap masyarakat yang terdampak, diharapkan melakukan relokasi secara mandiri, namun pemerintah juga telah menyiapkan lahan relokasi,” jelasnya.
