Lahan relokasi ini tengah disiapkan oleh Tim Percepatan Pemulihan Pasca Penguasaan (TP4) Taman Nasional Tesso Nilo yang dibentuk oleh Gubernur Riau. Tim tersebut memiliki mandat menyusun rencana relokasi, menyediakan lahan pengganti, merancang skema bantuan sosial, dan mengeksekusi relokasi berdasarkan kesepakatan bersama.
Sementara itu, proses pengembalian fungsi kawasan konservasi terus berlangsung. Raja Juli menyampaikan bahwa sejumlah pihak telah menyerahkan kebun sawit ilegal mereka secara sukarela kepada negara. Bahkan, pemerintah telah melakukan pemusnahan perkebunan ilegal di beberapa titik.
“Telah dilakukan pemusnahan terhadap kebun sawit ilegal seluas 401 hektare pada 29 Juni 2025, dan 311 hektare pada 2 Juli 2025,” ungkapnya.
BACA JUGA: BPDP Tegaskan Komitmen Integrasi Hulu-Hilir Sawit Berkelanjutan
Langkah-langkah ini merupakan bagian dari agenda besar pemerintah untuk memulihkan fungsi kawasan konservasi, memperbaiki tata kelola hutan, dan menertibkan praktik-praktik perkebunan yang tidak sesuai hukum. Pemerintah berharap dengan verifikasi yang akurat dan pendekatan kolaboratif, konflik agraria di kawasan konservasi seperti Tesso Nilo dapat diselesaikan tanpa mencederai hak masyarakat maupun mengorbankan kelestarian lingkungan.
“Upaya ini tidak bisa selesai dalam semalam, tapi kami pastikan proses ini berjalan. Taman Nasional bukan tempat untuk sawit, dan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas Raja Juli. (T2)
