InfoSAWIT, PEKANBARU – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menunjukkan ketegasan dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau. Hingga Juli 2025, tim dari Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) telah menyegel sejumlah perusahaan yang terindikasi terlibat dalam kasus karhutla.
Langkah itu diambil menyusul hasil pengawasan intensif selama semester pertama tahun ini. Tim Gakkum KLH/BPLH mendeteksi titik-titik panas (hotspot) di area konsesi enam perusahaan. Empat di antaranya merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pemegang izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), sementara satu lainnya adalah pabrik kelapa sawit.
“Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan pembiaran, karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi. Siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan transparan,” tegas Deputi Gakkum KLH/BPLH, Irjen Pol. Rizal Irawan.
BACA JUGA: Pemkab Bangka Tengah Gencarkan Sosialisasi Sertifikasi ISPO untuk Pekebun Sawit
Berikut daftar perusahaan yang telah dikenakan sanksi penyegelan dan penghentian operasional, PT Adei Crumb Rubber – ditemukan 5 hotspot (tingkat kepercayaan sedang), PT Multi Gambut Industri – 5 hotspot (sedang), PT Tunggal Mitra Plantation – 2 hotspot (sedang), PT Sumatera Riang Lestari – 13 hotspot (sedang) dan PT Jatim Jaya Perkasa – 1 hotspot (tingkat kepercayaan tinggi); pabrik disegel karena emisi cerobong menyebabkan pencemaran udara di Kabupaten Rokan Hilir.
Satu perusahaan lainnya juga tengah dalam proses verifikasi lanjutan, dengan pengumpulan bukti-bukti tambahan guna menentukan langkah hukum berikutnya.
Penegakan Hukum Tiga Jalur
KLH/BPLH menegaskan akan menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia—baik pidana, perdata, maupun administratif—untuk memberikan efek jera dan memastikan korporasi bertanggung jawab atas lahannya. Langkah ini diambil untuk menghindari pembiaran yang berulang, terutama menjelang puncak musim kemarau.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Withdraw pada Jumat (25/7), Perdagangan CPO di Bursa Malaysia Dibuka Melemah
“Kami tidak akan mentolerir kebakaran lahan oleh korporasi. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas agar tidak ada lagi pelaku usaha yang abai terhadap tanggung jawabnya,” kata Direktur Pengaduan dan Pengawasan KLH, Ardyanto Nugroho dalam keterangan resmi dikutip InfoSAWIT, Sabtu (26/7/2025)
KLH/BPLH juga mengingatkan agar pelaku usaha meningkatkan langkah mitigasi kebakaran, termasuk pembangunan sekat kanal, penyediaan embung air, serta pelaksanaan patroli terpadu secara berkala.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pemegang konsesi untuk menjalankan tanggung jawab lingkungan dengan sungguh-sungguh. Pemerintah berkomitmen penuh untuk menjaga keberlanjutan hutan dan lahan, serta mencegah bencana ekologis yang kerap berulang akibat kebakaran. (T2)
