InfoSAWIT, JAKARTA – Tak sedikit masyarakat yang masih bertanya-tanya: siapa sebenarnya PT Agrinas Palma Nusantara (Persero)? Mengapa perusahaan ini tiba-tiba hadir di atas lahan sawit yang dulu dikelola pihak lain?
Pertanyaan-pertanyaan itu mencuat di berbagai daerah, terutama di sekitar kawasan perkebunan yang kini dikelola Agrinas Palma. Minimnya sosialisasi dinilai menjadi penyebab utama. “Informasi ini belum tersosialisasikan dengan baik. Akibatnya, banyak lahan yang belum dapat kami kelola,” ungkap Direktur Operasi PT Agrinas Palma Nusantara, Ospin Sembiring, dilansir InfoSAWIT dari laman resmi Agrinas, Kamis (31/7/2025).
Tercatat Agrinas Palma dibentuk berdasarkan mandat langsung Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025, yang melahirkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Tujuannya tegas: mengembalikan fungsi kawasan hutan yang disalahgunakan, sekaligus mengelola lahan sitaan agar tidak terbengkalai.
BACA JUGA: Petani Sawit Bacakan Piagam Wajib Pajak, Terobosan Kolaboratif Menuju Kepatuhan Pajak Nasional
Sebagian dari lahan yang ditertibkan itu kemudian diserahkan kepada Agrinas Palma. Tapi lebih dari sekadar mengelola lahan, perusahaan pelat merah ini mengemban misi besar: menjaga produktivitas, mendukung ketahanan energi nasional, menjadi model perkebunan sawit berkelanjutan, serta memperbaiki tata kelola industri sawit yang selama ini sarat kritik—mulai dari isu transparansi hingga kerusakan lingkungan.
“Kami ini bukan sekadar operator kebun. Kami mengemban amanah negara,” tegas Ospin, pria asal Tebing Tinggi yang sebelumnya menjabat sebagai Regional Head PTPN IV Regional V.
Dari Penertiban ke Kolaborasi
Ospin menekankan pentingnya edukasi dan keterbukaan sebelum menjalin kerja sama operasional (KSO) dengan masyarakat. Ia tak ingin masyarakat memiliki persepsi bahwa Agrinas Palma hanya “datang untuk memanen” lahan yang sudah dikelola sebelumnya.
BACA JUGA: DSNG Bukukan Lonjakan Laba 80% di Paruh Pertama 2025, Didukung Kinerja Solid Segmen Sawit dan Kayu
“Kalau tidak dijelaskan, bisa muncul anggapan kami datang menikmati hasil. Padahal, semua ini bagian dari agenda pemulihan tata kelola negara. Kami tanam, kami pupuk, dan kami pastikan kelestarian lingkungan tetap dijaga,” terangnya.
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan Agrinas Palma tidak serta merta mengubah fungsi lahan secara sewenang-wenang. “Kalau itu hutan lindung, kami hanya kelola satu siklus tanam, lalu dikembalikan. Tidak boleh dialihfungsikan,” jelasnya.
