InfoSAWIT, JAKARTA – Aktivitas bisnis tidak hanya membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat, tetapi juga menyimpan potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Hal ini diungkapkan Roichatul Aswidah, Komisioner Komnas HAM periode 2012–2017 sekaligus praktisi bisnis dan HAM, dalam sebuah diskusi publik digelar Visi Integritas dan MSW Law Office, dan dihadiri InfoSAWIT, Selasa (2/9/2025).
Menurut Roichatul, bisnis memiliki kekuatan besar baik dari sisi teknologi maupun finansial. Dampak positifnya terlihat jelas, mulai dari penciptaan lapangan kerja hingga kontribusi terhadap pembangunan ekonomi. Namun, di sisi lain, operasi bisnis juga kerap menimbulkan dampak negatif, terutama terkait persoalan lingkungan, konflik lahan, hingga pelanggaran hak pekerja.
“Laporan Komnas HAM tahun 2023 menunjukkan bahwa aduan masyarakat paling banyak terkait dengan sengketa lahan, perselisihan ketenagakerjaan terutama soal upah, serta masalah lingkungan. Dua sektor yang paling menonjol adalah perkebunan dan pertambangan,” jelasnya.
BACA JUGA: Bumitama Menjaga Hutan, Merawat Kepercayaan
Roichatul menambahkan, upaya global untuk mengatur hubungan bisnis dan HAM merujuk pada United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) yang dirilis PBB pada 2011. Dokumen tersebut menetapkan tiga pilar utama: kewajiban negara melindungi HAM, kewajiban korporasi menghormati HAM dalam setiap rantai pasok, serta akses pemulihan bagi korban pelanggaran.
Bagi perusahaan, lanjutnya, implementasi prinsip HAM menuntut adanya kebijakan yang jelas, uji tuntas (due diligence), serta mekanisme remediasi. Uji tuntas ini mencakup identifikasi risiko, pencegahan, hingga langkah korektif jika terjadi pelanggaran. “Proses ini harus dilakukan secara periodik dan melibatkan pemangku kepentingan, terutama kelompok rentan yang paling berpotensi terdampak,” ujarnya.
Roichatul menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat, pekerja, konsumen, dan pihak-pihak yang terdampak langsung menjadi kunci dalam mencegah praktik diskriminasi maupun kriminalisasi. Dengan cara ini, bisnis tidak hanya menjadi motor ekonomi, tetapi juga mampu menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia. (T2)
