InfoSAWIT, Sumatera Utara – Parabuhan Hasibuan, Kepala Desa Ujung Gading Julu, Sumatera Utara, sekaligus pekebun sawit rakyat, mengisahkan peliknya nasib lahan yang telah ia kelola sejak hampir tiga dekade lalu. Lahan seluas 4,5 hektare yang ditanaminya sejak 1995 kini tiba-tiba dikategorikan sebagai kawasan hutan.
“Desa kami sudah ada sejak dulu, bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka. Tapi sekarang, kebun sawit yang sudah kami tanam sejak 1995 malah disebut masuk kawasan hutan. Inilah masalah yang kami hadapi,” ungkap Parabuhan dalam sebuah diskusi online akhir Juli 2025 dihadiri InfoSAWIT.
Menurutnya, Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Satgas PKH) tidak konsisten menerapkan aturan yang berlaku. Ia menilai, pasal 12A, 17A, dan 110B dalam UU Perusakan Hutan sebenarnya sudah jelas memberikan pengecualian bagi masyarakat yang mengelola lahan di bawah lima hektare secara terus-menerus lebih dari lima tahun. Namun, dalam praktiknya, pengecualian itu tidak dijalankan.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Kaltara Periode Agustus 2025 Naik Rp. 85,98 per Kg
“Mereka tidak mau melihat aturan itu. Bahkan lahan yang hanya satu atau dua hektare pun tetap dipermasalahkan. Akibatnya, masyarakat merasa dizalimi,” tegasnya.
Parabuhan menambahkan, situasi semakin menyakitkan ketika lahan-lahan masyarakat yang disita justru dialihkan kepada perusahaan besar, seperti PT Agrinas Palma Nusantara. “Kalau Satgas PKH sudah turun, kebun 1 hektare, 2 hektare, 3 hektare milik rakyat bisa langsung diambil. Sementara perusahaan besar malah diuntungkan. Ini sangat tidak adil,” keluhnya.
Ia pun menyuarakan harapan agar Mahkamah Konstitusi (MK) memberi putusan yang benar-benar melindungi masyarakat kecil. Parabuhan menekankan, putusan itu harus menghadirkan pengecualian yang nyata dan tanpa syarat berbelit.
BACA JUGA: Bisnis dan HAM, Berkah Ekonomi atau Ancaman Hak Asasi?
“Harapan kami, mewakili masyarakat di Sumatera Utara, Riau, Jambi, dan daerah lain, jangan sampai aturan di depan memberi pengecualian, tapi di belakang ditambah lagi syarat penataan kawasan hutan. Kami ingin keadilan yang sesungguhnya,” tutupnya. (T2)
