Kedua, terdapat indikasi pembesaran data untuk memenuhi target kinerja Satgas. Dalam beberapa berita acara, PUSTAKA ALAM menemukan kasus di mana perusahaan diminta menyerahkan lahan yang bukan miliknya, melanggar asas hukum nemo plus juris — seseorang tidak dapat menyerahkan hak atas tanah yang bukan miliknya.
“Negara seharusnya menjadi teladan dalam menegakkan asas hukum ini, bukan malah mengabaikannya demi pencapaian angka statistik,” tambah Zainal.
Selain itu, sejumlah lahan yang dikuasai kembali berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yang masih berlaku dan diterbitkan secara resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
BACA JUGA: Prabowo Tegas Berantas Tambang dan Sawit Ilegal, 5 Juta Hektare Lahan Kembali ke Negara
“Selama HGU belum dicabut sesuai prosedur, negara tidak bisa serta merta merampas lahan bersertifikat. Ini mirip kasus Bremen Tobacco Case tahun 1959, ketika Indonesia digugat karena pengambilalihan aset tanpa kompensasi,” jelasnya.
Dampak pada Kebijakan Nasional
PUSTAKA ALAM menegaskan, ketidakakuratan data Satgas PKH dapat menimbulkan dampak serius terhadap kebijakan publik dan perhitungan ekonomi nasional. Salah satunya terkait denda administratif yang dikenakan pada perusahaan. Dalam beberapa kasus, perusahaan yang hanya melanggar area kecil justru dikenai denda berdasarkan luasan klaim Satgas yang jauh lebih besar.
Ironisnya, lembaga lain yang menggunakan angka faktual justru bisa dituding “mengurangi potensi penerimaan negara” atau bahkan dicap korupsi.
“Kita sampai pada situasi absurd, di mana kebenaran data hanya versi Satgas. Jika instansi lain memakai data faktual yang lebih kecil, malah dianggap korupsi,” ujar Zainal.
PUSTAKA ALAM mengingatkan bahwa data yang dilebih-lebihkan dapat menyesatkan arah kebijakan nasional, termasuk dalam penentuan target produksi CPO, program biodiesel B50, hingga perhitungan aset negara dan PNBP.
“Negara harus berhati-hati. Keputusan yang didasarkan pada data keliru bisa berubah menjadi salah kelola kebijakan. Karena itu, kinerja dan data Satgas PKH perlu dievaluasi secara menyeluruh agar penataan kawasan hutan benar-benar adil dan transparan, bukan sekadar pencitraan keberhasilan,” tutup Zainal. (T2)
