InfoSAWIT, JAKARTA — Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (PUSTAKA ALAM) mengungkap adanya ketidaksesuaian antara klaim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dengan kondisi faktual di lapangan terkait penguasaan kembali lahan kelapa sawit. Hingga 1 Oktober 2025, Satgas PKH mengklaim telah berhasil menguasai kembali 3,4 juta hektare kawasan hutan, di mana sekitar 1,5 juta hektare di antaranya diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara.
Namun, temuan PUSTAKA ALAM menunjukkan bahwa data tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi sebenarnya. Direktur PUSTAKA ALAM, Muhamad Zainal Arifin, S.H., M.H., menyebutkan bahwa hasil rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama PT Agrinas Palma Nusantara pada 23 September 2025 justru menunjukkan hal berbeda. Dari 833.413 hektare lahan yang diserahkan kepada Agrinas dalam Tahap I–III, hanya 61% yang benar-benar tertanam sawit, sementara 39% sisanya merupakan lahan kosong.
“Temuan ini seharusnya menjadi peringatan bagi pemerintah untuk meninjau kembali laporan Satgas PKH. Tidak semua lahan yang disebut dikuasai kembali merupakan kebun sawit aktif. Bahkan pihak Agrinas sendiri telah mengakui di depan DPR bahwa banyak data versi Satgas tidak akurat,” ujar Zainal dalam keterangannya kepada InfoSAWIT, Kamis (16/10/2025).
BACA JUGA: Dari Mandiri Menjadi Mitra, Petani Sawit Menuju Kemakmuran Berkelanjutan
Lahan Kosong dan Ketidaktepatan Data
Berdasarkan kajian PUSTAKA ALAM terhadap penyerahan Tahap IV Satgas PKH kepada PT Agrinas Palma Nusantara, dari total 674.178 hektare lahan penguasaan kembali, sebagian besar ternyata bukan kebun produktif.
Contoh mencolok terjadi di Provinsi Kalimantan Tengah, di mana PT AKL disebut menyerahkan 8.696 hektare, namun hanya 2,33 hektare yang tertanam sawit. Kasus serupa juga terjadi pada PT KHS (1.357 hektare dikuasai, hanya 15 hektare tertanam) dan PT ISA (1.156 hektare dikuasai, hanya 8,89 hektare tertanam). Bahkan di Sulawesi Tengah, PT KSG dilaporkan menguasai kembali 1.452 hektare, namun sawitnya hanya tumbuh di 8 hektare.
Zainal menilai data yang disampaikan Satgas PKH tidak mencerminkan kondisi riil.
BACA JUGA: Hasil Riset: India Perlu Kebijakan Tarif Minyak Nabati yang Stabil untuk Akhiri Ketidakpastian Pasar
“Jika data semacam ini dilaporkan kepada Presiden, maka Presiden sebenarnya disesatkan oleh angka-angka yang tidak merefleksikan realitas di lapangan. Sebagian lahan yang diklaim hanyalah semak, rawa, bahkan kawasan dengan nilai konservasi tinggi (HCV),” tegasnya.
Antara Statistik dan Realitas
PUSTAKA ALAM menilai perbedaan data ini membuka dua kemungkinan besar.
Pertama, sebagian lahan yang diklaim Satgas PKH bukanlah kebun sawit aktif, padahal Pasal 110B ayat (1) UU Cipta Kerja menegaskan bahwa pelanggaran hanya berlaku bagi lahan yang telah diubah fungsinya. Artinya, lahan kosong tidak bisa dijadikan dasar penguasaan kembali, dan sanksi administratif hanya berlaku bagi usaha yang benar-benar beroperasi.
