InfoSAWIT, JAKARTA – Direktur Tanaman Sawit dan Aneka Palma, Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementerian Pertanian, Baginda Siagian, mengungkapkan persoalan serius terkait peredaran benih kelapa sawit ilegal dan tidak bersertifikat yang masih marak di lapangan. Hal ini ia sampaikan dalam acara Talkshow Karantina Day 2025 bertajuk “Dari Karantina untuk Sawit Berkelanjutan: Mendukung Ketahanan Pangan dan Energi Indonesia”, yang digelar pada Jumat (24/10/2025) dan dihadiri InfoSAWIT.
Menurut Baginda, masih banyak petani sawit yang menggunakan benih sawit palsu atau tidak bersertifikat alias Ilegetim. Berdasarkan pengamatan pihaknya, diperkirakan 40–70% benih sawit yang beredar di masyarakat belum bersertifikat. Kondisi ini dinilai sangat merugikan, karena akan berdampak pada produktivitas dan kualitas tanaman sawit di masa depan.
“Masih banyak petani menggunakan benih yang tidak bersertifikat. Padahal dampaknya besar terhadap hasil dan keberlanjutan perkebunan. Ini harus menjadi perhatian kita bersama,” ujar Baginda.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Jambi Periode 24 – 30 Oktober 2025 Turun Rp 59,89 per Kg
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan peredaran benih antarwilayah, baik dari Medan ke Pekanbaru, maupun daerah lainnya. Ia mengingatkan bahwa seluruh proses distribusi benih harus terpantau dan mengikuti regulasi yang berlaku agar tidak menimbulkan kerugian bagi petani sawit.
“Tugas kita memastikan peredaran benih berjalan sesuai aturan. Jangan sampai benih palsu bebas beredar, karena ujungnya merugikan petani,” tambahnya.
BACA JUGA: Barantin Tegaskan Dukungan untuk Sawit Berkelanjutan dan Ketahanan Pangan Nasional
Baginda berharap koordinasi antara pemerintah, lembaga penelitian seperti PPKS (Pusat Penelitian Kelapa Sawit), serta aparat pengawasan di lapangan dapat diperkuat. Ia juga membuka ruang untuk diskusi lebih lanjut dalam mencari solusi yang efektif guna memberantas praktik peredaran benih ilegal di sektor perkebunan. (T2)
