InfoSAWIT, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyidikan pada sektor industri kelapa sawit, kali ini melalui penyidikan kasus dugaan korupsi terkait ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah cair hasil pengolahan minyak sawit. Kasus yang diduga terjadi pada tahun 2022 itu kini telah naik ke tahap penyidikan, dengan sejumlah saksi telah dimintai keterangan dan dokumen penting diamankan dari berbagai lokasi.
Tim penyidik Gedung Bundar melakukan penggeledahan di kantor Bea dan Cukai pada Rabu (22/10), yang disebut sebagai bagian dari upaya mencari alat bukti dan memperkuat temuan awal.
“Benar, tim penyidik telah melakukan beberapa langkah hukum, termasuk penggeledahan di kantor Bea Cukai untuk mencari data dan informasi yang relevan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Jumat (24/10).
BACA JUGA: Ternyata 70% Petani Sawit Masih Pakai Bibit Sawit Ilegal, Kementan Dorong Pengawasan Lebih Ketat
Anang menjelaskan, penyidikan masih berlangsung sehingga Kejagung belum dapat membuka detail pihak-pihak yang terlibat maupun jumlah kerugian negara dalam perkara tersebut.
“Karena masih tahap penyidikan, kami belum bisa terlalu terbuka. Langkah ini dilakukan untuk memastikan alat bukti dapat diperoleh secara utuh dan sah,” tambahnya.
Menurut Anang, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan beberapa dokumen penting dari hasil penggeledahan. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil masih bersifat awal dalam rangka memperdalam indikasi adanya penyimpangan pada aktivitas ekspor POME.
BACA JUGA: DSNG Catat Laba Naik 51% di Kuartal III 2025, Kinerja Sawit Jadi Penopang Utama
Fokus pada Dugaan Penyimpangan Ekspor POME
Kasus ini menyoroti praktik ekspor POME—limbah cair hasil pengolahan minyak sawit—yang semestinya memiliki ketentuan ketat karena mengandung unsur limbah industri. Dugaan sementara, terdapat manipulasi izin atau penyalahgunaan fasilitas ekspor yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Meski begitu, Kejagung belum mengungkap lebih jauh apakah dugaan korupsi tersebut melibatkan pelaku usaha di sektor sawit, pejabat instansi tertentu, atau keduanya.
“Ini proses penyidikan yang terus berjalan. Penyidik sudah melakukan langkah-langkah hukum, termasuk penggeledahan di beberapa tempat, untuk mencari data dan informasi yang diperlukan bagi penegakan hukum selanjutnya,” ujar Anang.
BACA JUGA: Barantin Tegaskan Dukungan untuk Sawit Berkelanjutan dan Ketahanan Pangan Nasional
