Jika penundaan ini disahkan, perusahaan besar memiliki waktu hingga 30 Desember 2026 untuk memenuhi ketentuan EUDR, sementara UMKM mendapat kelonggaran hingga 30 Juni 2027.
Menanggapi penundaan tersebut, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutnya sebagai kemenangan diplomatik. “Penundaan ini adalah kemenangan bagi Indonesia. Kami bersama negara-negara lain telah meminta penyempurnaan terhadap EUDR,” ujarnya dalam sebuah konferensi bisnis.
Di sisi lain, Indonesia juga tengah melobi agar minyak sawit dibebaskan dari tarif impor AS dalam negosiasi dagang yang sedang berlangsung. Airlangga optimistis bahwa Pemerintah AS akan memberikan pengecualian, mengingat sawit tidak dapat dibudidayakan di wilayah Amerika Serikat. (T2)
Artikel disusun dan diolah InfoSAWIT berdasarkan laporan BPS dan Jakarta Globe.
