InfoSAWIT, JAKARTA – Indonesia kembali mencatat kinerja impresif di sektor perdagangan luar negeri. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa hingga Oktober 2025, ekspor minyak sawit nasional—baik dalam bentuk CPO maupun produk olahan—tumbuh dua digit dan menjadi motor utama surplus neraca dagang yang sudah berlangsung selama 66 bulan tanpa henti.
Berdasarkan data BPS, nilai ekspor minyak sawit Indonesia dalam periode Januari–Oktober 2025 mencapai US$20,2 miliar, atau setara 9,05% dari total ekspor nonmigas. “Ekspor CPO dan turunannya naik 25,73% secara nilai dibandingkan periode yang sama pada 2024,” kata Deputi BPS, Pudji Ismartini, dalam konferensi pers, Senin (8/12).
Pada periode yang sama tahun 2024, ekspor sawit tercatat sebesar US$16,07 miliar. Kenaikan tersebut didukung oleh harga global yang turut membaik, di mana harga sawit dunia pada Oktober 2025 naik 0,80% secara bulanan menjadi US$1.045,04 per metrik ton.
BACA JUGA: Kemendag Intensif Awasi Distribusi MINYAKITA Jelang Nataru 2026
Dari sisi volume, ekspor sawit Indonesia mencapai 19,49 juta ton dalam sepuluh bulan pertama 2025, naik 7,83% dibandingkan 18,08 juta ton pada 2024. Pada Oktober saja, ekspor sawit tercatat 1,91 juta ton.
Meski BPS tidak merinci negara tujuan utama, India tetap menjadi salah satu pasar terbesar. Hingga Oktober 2025, ekspor nonmigas Indonesia ke India mencapai US$15,32 miliar, dengan kategori lemak hewani/minyak nabati—termasuk minyak sawit—menyumbang US$1,38 miliar. Peningkatan permintaan biasanya terjadi saat musim festival di India, ketika konsumsi makanan manis dan gorengan meningkat tajam.
Kategori lemak hewani/minyak nabati turut memperkuat surplus dagang Indonesia, menambah kelebihan neraca sebesar US$28,12 miliar hingga Oktober 2025.
BACA JUGA: Harga CPO Diproyeksi Melemah pada 2026, MARC Ratings Sebut Produksi Global Mulai Pulih
Di tengah kuatnya permintaan global, angin segar datang dari Uni Eropa. Parlemen Eropa baru-baru ini memilih untuk menunda implementasi regulasi anti-deforestasi (EUDR) selama satu tahun. Aturan tersebut mewajibkan pelaku usaha membuktikan bahwa produk sawit tidak berasal dari lahan deforestasi melalui data geolokasi—persyaratan yang berpotensi menjadi beban berat bagi petani kecil Indonesia.
